Pages

Sunday, 27 April 2014

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)



1. penghasilah tidak kena pajak (PTKP)



Adalah pengurangan terhadap Penghasilan Netto untuk mencari Penghasilan Kena Pajak dalam menghitung kewajiban pajak penghasilan yang harusdi bayar wajib pajak Orang Pribadi. Sejak diatur pertama kali dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, besaran nilai PTKP telah beberapa kali berubah sampai yang terakhir diatur pada Undang-Undang Nomor 36/2008 berlaku mulai1 Januari2009 sedangkan besaran Nilai PTKP untuk tahun 2006 s/d 2008 diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005. Tabel Penghitungan PTKP PMK UU No,36 Tahun Keterangan No.137/PMK.03/2005 Berlaku 2008 Berlaku 11 January 2006 January 2009 Diri Wajib Pajak 13.200.000 15.840.000 Tambahan untuk Wajib pajak yang kawin 1.200.000 1.320.000 Tambahan untuk penghasilan istri yang 15.840.000 13.200.000 digabung Tanggungan Wajib Pajak (Max 3 orang) 1.200.000 1.320.000 Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu: Orang tua, mertua, anak kandung, dan anak angkat diberikan tambahan PTKP  paling banyak 3 (Tiga) orang. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh WPOP. Penghitungan PTKP dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005 yang berlaku 1 January 2006:
3. Penghitungan PTKP untuk Wajib Pajak dengan status belum menikah- Wajib Pajak belum menikah tanpa tanggungan (TK/0) = Rp 13.200.000,-- Wajib Pajak belum menikah dengan tanggungan 1 (satu) anggota keluarga (TK/1) Rp 13.200.000,- + Rp 1.200.000,- = Rp 14.400.000,-- Wajib Pajak belum menikah dengan tanggungan 2 (dua) anggota keluarga (TK/2) Rp 13.200.000,- + Rp 2.400.000,- = Rp 15.600.000,-- Wajib Pajak belum menikah dengan tanggungan 3 (tiga) anggota keluarga (TK/3) Rp 13.200.000,- + Rp 3.600.000,- = Rp 16.800.000, -Penghitungan PTKP untukWajib Pajak dengan status menikah Wajib Pajak menikah tanpa tanggungan (K/0)= Rp 13.200.000,- + Rp 1.200.000 = Rp 14.400.000,-Wajib Pajak menikah dengan tanggungan 1 (satu) anggota keluarga (K/1)= Rp 13.200.000,- + Rp 1.200.000,- + Rp 1.200.000,- = Rp 15.600.000, -Wajib Pajak menikah dengan tanggungan  2 (dua) anggota keluarga (K/2)= Rp 13.200.000,- + Rp 1.200.000,- + Rp 2.400.000,- = Rp 16.800.000, -Wajib Pajak menikah dengan tanggungan 3 (tiga) anggota keluarga (K/3)= Rp 13.200.000,- + Rp 1.200.000,- + Rp 3.600.000,- = Rp 18.000.000,-
4. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan tambahan penghasilan hanya seorang istri yang digabungkan dengan penghasilan suami yang diperoleh dalam hal penghasilan istri : Bukan sebagai karyawati melainkan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang tidak ada hubungannya dengan usaha/pekerjaan bebas suami. Sebagai karyawati pada lebih dari 1 pemberi kerja Bukan karyawati tetapi bekerja pada pemberi kerja yang bukan sebagai Pemotong Pajak walaupun tidak mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas. Sedangkan penentuan PTKP pada awal tahun pajak untuk status Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan tambahan penghasilan hanya seorang istri dengan kondisi yang telah disebutkan diatas yang digabungkan dengan penghasilan suami :Wajib Pajak + Istr itanpa tanggungan (K/I/0)=Rp 13.200.000,- + Rp 1.200.000 + 13.200.000,- = Rp 27.600.000,-Wajib Pajak + Istri dengan tanggungan 1 (satu) anggota keluarga (K/I/1)= Rp 13.200.000,- + Rp 1.200.000,- + 13.200.000,- + Rp 1.200.000,- = Rp 28.800.000,-Wajib Pajak menikah dengan tanggungan 2 (dua) anggota keluarga (K/2)=Rp 13.200.000,- + Rp 1.200.000,- + 13.200.000,- + Rp 2.400.000,- = Rp 30.000.000, -Wajib Pajak menikah dengan tanggungan 3 (tiga) anggota keluarga (K/3)= Rp 13.200.000,- + Rp 1.200.000,- + 13.200.000,- + Rp 3.600.000, - = Rp 31.200.000,- Penentuan PTKP di hitung pada keadaan Wajib Pajak di awal tahun pajak (Per1 January ).Perhitungan PTKP untuk pegawai lama (tahun sebelum sudah bekerja di Indonesia) dilakukan dengan melihat keadaan pada awal tahun tak wim (1 januari). Bagi pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagi antah untuk kawin, besarnya PTKP tersebut berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagi antah untak wim yang bersangkutan. Misalnya; Wajib Pajak Menikah pada bulan Mei 2007 maka PTKP dihitung pada keadaan wajib pajak diawal tahun 2007 (Per 1 Jan 2007) dimana wajib pajak belum menikah sehingga PTKP yang diperkenankan untuk penghitungan SPT Tahun 2007 adalah status TK. Pada tahun 2008 status Wajib Pajak barulah menjadi K/02.
5. PTKP bagi Karyawati Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Bagikaryawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;                                                  b. Bagikaryawatikawin, suami tidak menerima/memperoleh penghasilan. Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminyati dak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. c. Bagikaryawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya (apabilaada). Yang menjadi tanggungan sepenuhnya menurut undang-undang Pajak Penghasilan adalah anggota keluarga yang tinggal bersama wajib pajak, tidak dibantu oleh orang tua atau keluarga lainnya dan tidak memiliki penghasilan.Contoh soal perhitungan PTKP:                                                             1. seorang Wajib Pajak bernama Ahmad pada tanggal 1 Januari 2006 mempunyai data keluarga sebagai berikut :
§ seorang istri yang bekerjapada PT Sakti Jaya,
§ seorang anakkandungberumur 10 tahun,
§ seorang adikkandungsebagaipelajar SMU,
§ seorang mertua sebagai pensiunan Pegawai Negeri,
§ seoranganaktiriberumur 12 tahun, dan
§ seorang anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya
Bersarnya PTKP untuk Ahmad untuk tahun 2006 adalah sebagai berikut : No Jumlah (Rp) Keterangan .
1. 13.200.000,0 Untuk Ahmad sendiri 
2. 2.000 Tambahan untuk penghasilan istri digabung.  Dalam kasus ini penghasilan istri tidak digabung karena semata- mata berasal dari satu pemberikerja dan sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.                                                                                                                 3. 1.200.000,00 Tambahan karena status kawin  
4. 3.600.000,00 Tanggungan tiga orang yaitu anak kandung, anak tiri dan anak angkat sebesar Rp1.200.000,00 x 3 orang. 18.000.000,0 0 Jumlah seluruh PTKP 2. Joko sudah menikah dengan mempunyai seorang anak. PTKP joko adalah: PTKP setahun: Untuk wajib pajak sendiri Rp. 15.840.000,00 Tambahan WP kawin Rp. 1.320.000,00 Tambahan 1 anak Rp. 1.320.000,00 Jumlah Rp. 18.480.000,00 Pihak Yang Penghasilannya Tidak Terkena Potongan PPh Pasal 21- Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari perwakilan Negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama. Syaratnya adalah bukan warga negara Indonesia (WNI) dan selama berada di Indonesia tidak menerima bentuk penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya.Selain itu Negara tempat perwakilan asing tersebut juga memperlakukan yang sama terhadap perwakilan dari Indonesia berdasarkan asas timbal balik (riciprocitas).- Pejabat perwakilan organisasi internasional berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan selama orang tersebut bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, pekerjaan atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.Penghasilan Yang Tidak Kena Potongan Pajak Penghasilan / PPh Pasal 211. Pembayaran asuransi pada asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa,asuransi beasiswa, dan asuransi dwi guna.
7. 2. Iuran pensiun yang dibayar kepada dana  pensiun yangpendiriannyatelahdisahkanolehMenteriKeuangandanIuranJaminanHariTuakepadabadanpenyelenggaraJamsostek yang dibayarkanolehpemberikerja.3. Penerimaandalambentuknaturadankenikmatankecualibentuknatura yangdiaturdalamKeputusanDirjenPajak.4. Penerimaandalambentuknaturadankenikmatan lain dengannamaapapun yangdiberikanolehpemerintah.5. Pajak yang ditanggungolehpemberikerja6. Zakat yang diterimaoleh orang pribadi yang Aberhakdarilembagaataubadanamil zakat yangdibentukataudisahkanolehpemerintah.

0 komentar:

Post a Comment

DAFTAR ISI