1. penghasilah tidak kena pajak (PTKP)
Adalah
pengurangan terhadap Penghasilan Netto untuk mencari Penghasilan Kena Pajak dalam
menghitung kewajiban pajak penghasilan yang harusdi bayar wajib pajak Orang
Pribadi. Sejak diatur pertama kali dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983, besaran nilai PTKP telah beberapa kali berubah sampai yang terakhir diatur
pada Undang-Undang Nomor 36/2008 berlaku mulai1 Januari2009 sedangkan besaran Nilai
PTKP untuk tahun 2006 s/d 2008 diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor
137/PMK.03/2005. Tabel Penghitungan PTKP PMK UU No,36 Tahun Keterangan
No.137/PMK.03/2005 Berlaku 2008 Berlaku 11 January 2006 January 2009 Diri Wajib
Pajak 13.200.000 15.840.000 Tambahan untuk Wajib pajak yang kawin 1.200.000
1.320.000 Tambahan untuk penghasilan istri yang 15.840.000 13.200.000 digabung Tanggungan
Wajib Pajak (Max 3 orang) 1.200.000 1.320.000 Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)
yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus
yang menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu: Orang tua, mertua, anak kandung, dan anak
angkat diberikan tambahan PTKP paling banyak
3 (Tiga) orang. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya
adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya
ditanggung oleh WPOP. Penghitungan PTKP dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 137/PMK.03/2005 yang berlaku 1 January 2006:
3.
Penghitungan PTKP untuk Wajib Pajak dengan status belum menikah- Wajib Pajak belum
menikah tanpa tanggungan (TK/0) = Rp 13.200.000,-- Wajib Pajak belum menikah dengan
tanggungan 1 (satu) anggota keluarga (TK/1) Rp 13.200.000,- + Rp 1.200.000,- =
Rp 14.400.000,-- Wajib Pajak belum menikah dengan tanggungan 2 (dua) anggota keluarga
(TK/2) Rp 13.200.000,- + Rp 2.400.000,- = Rp 15.600.000,-- Wajib Pajak belum menikah
dengan tanggungan 3 (tiga) anggota keluarga (TK/3) Rp 13.200.000,- + Rp
3.600.000,- = Rp 16.800.000, -Penghitungan PTKP untukWajib Pajak dengan status
menikah Wajib Pajak menikah tanpa tanggungan (K/0)= Rp 13.200.000,- + Rp
1.200.000 = Rp 14.400.000,-Wajib Pajak menikah dengan tanggungan 1 (satu)
anggota keluarga (K/1)= Rp 13.200.000,- + Rp 1.200.000,- + Rp 1.200.000,- = Rp
15.600.000, -Wajib Pajak menikah dengan tanggungan 2 (dua) anggota keluarga (K/2)= Rp
13.200.000,- + Rp 1.200.000,- + Rp 2.400.000,- = Rp 16.800.000, -Wajib Pajak menikah
dengan tanggungan 3 (tiga) anggota keluarga (K/3)= Rp 13.200.000,- + Rp
1.200.000,- + Rp 3.600.000,- = Rp 18.000.000,-
4.
Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan tambahan penghasilan hanya seorang istri
yang digabungkan dengan penghasilan suami yang diperoleh dalam hal penghasilan istri
: Bukan sebagai karyawati melainkan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang
tidak ada hubungannya dengan usaha/pekerjaan bebas suami. Sebagai karyawati pada
lebih dari 1 pemberi kerja Bukan karyawati tetapi bekerja pada pemberi kerja
yang bukan sebagai Pemotong Pajak walaupun tidak mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan
bebas. Sedangkan penentuan PTKP pada awal tahun pajak untuk status Wajib Pajak
Orang Pribadi (WPOP) dengan tambahan penghasilan hanya seorang istri dengan kondisi
yang telah disebutkan diatas yang digabungkan dengan penghasilan suami :Wajib Pajak
+ Istr itanpa tanggungan (K/I/0)=Rp 13.200.000,- + Rp 1.200.000 + 13.200.000,-
= Rp 27.600.000,-Wajib Pajak + Istri dengan tanggungan 1 (satu) anggota keluarga
(K/I/1)= Rp 13.200.000,- + Rp 1.200.000,- + 13.200.000,- + Rp 1.200.000,- = Rp
28.800.000,-Wajib Pajak menikah dengan tanggungan 2 (dua) anggota keluarga
(K/2)=Rp 13.200.000,- + Rp 1.200.000,- + 13.200.000,- + Rp 2.400.000,- = Rp
30.000.000, -Wajib Pajak menikah dengan tanggungan 3 (tiga) anggota keluarga
(K/3)= Rp 13.200.000,- + Rp 1.200.000,- + 13.200.000,- + Rp 3.600.000, - = Rp
31.200.000,- Penentuan PTKP di hitung pada keadaan Wajib Pajak di awal tahun pajak
(Per1 January ).Perhitungan PTKP untuk pegawai lama (tahun sebelum sudah bekerja
di Indonesia) dilakukan dengan melihat keadaan pada awal tahun tak wim (1
januari). Bagi pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagi antah
untuk kawin, besarnya PTKP tersebut berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagi
antah untak wim yang bersangkutan. Misalnya; Wajib Pajak Menikah pada bulan Mei
2007 maka PTKP dihitung pada keadaan wajib pajak diawal tahun 2007 (Per 1 Jan
2007) dimana wajib pajak belum menikah sehingga PTKP yang diperkenankan untuk penghitungan
SPT Tahun 2007 adalah status TK. Pada tahun 2008 status Wajib Pajak barulah menjadi
K/02.
5.
PTKP bagi Karyawati Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Bagikaryawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
b. Bagikaryawatikawin, suami tidak menerima/memperoleh penghasilan. Dalam
hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah
setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminyati dak menerima atau
memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah
PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
c. Bagikaryawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP
untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya (apabilaada). Yang menjadi tanggungan
sepenuhnya menurut undang-undang Pajak Penghasilan adalah anggota keluarga yang
tinggal bersama wajib pajak, tidak dibantu oleh orang tua atau keluarga lainnya
dan tidak memiliki penghasilan.Contoh soal perhitungan PTKP:
1. seorang Wajib Pajak bernama
Ahmad pada tanggal 1 Januari 2006 mempunyai data keluarga sebagai berikut :
§ seorang istri yang bekerjapada PT
Sakti Jaya,
§ seorang anakkandungberumur 10
tahun,
§ seorang adikkandungsebagaipelajar
SMU,
§ seorang mertua sebagai pensiunan
Pegawai Negeri,
§ seoranganaktiriberumur 12 tahun,
dan
§ seorang anak angkat yang menjadi tanggungan
sepenuhnya
Bersarnya PTKP untuk Ahmad untuk tahun 2006 adalah sebagai berikut
: No Jumlah (Rp) Keterangan .
1.
13.200.000,0 Untuk Ahmad sendiri
2.
2.000 Tambahan untuk penghasilan istri digabung. Dalam kasus ini penghasilan istri tidak digabung
karena semata- mata berasal dari satu pemberikerja dan sudah dipotong Pajak Penghasilan
Pasal 21. 3.
1.200.000,00 Tambahan karena status kawin
4.
3.600.000,00 Tanggungan tiga orang yaitu anak kandung, anak tiri dan anak angkat
sebesar Rp1.200.000,00 x 3 orang. 18.000.000,0 0 Jumlah seluruh PTKP 2. Joko sudah
menikah dengan mempunyai seorang anak. PTKP joko adalah: PTKP setahun: Untuk wajib
pajak sendiri Rp. 15.840.000,00 Tambahan WP kawin Rp. 1.320.000,00 Tambahan 1
anak Rp. 1.320.000,00 Jumlah Rp. 18.480.000,00 Pihak Yang Penghasilannya Tidak Terkena
Potongan PPh Pasal 21- Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain
dari perwakilan Negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka
yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama. Syaratnya adalah bukan warga negara
Indonesia (WNI) dan selama berada di Indonesia tidak menerima bentuk penghasilan
lain di luar jabatan atau pekerjaannya.Selain itu Negara tempat perwakilan asing
tersebut juga memperlakukan yang sama terhadap perwakilan dari Indonesia
berdasarkan asas timbal balik (riciprocitas).- Pejabat perwakilan organisasi internasional
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan selama orang tersebut bukan WNI dan tidak
menjalankan usaha, pekerjaan atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di
Indonesia.Penghasilan Yang Tidak Kena Potongan Pajak Penghasilan / PPh Pasal
211. Pembayaran asuransi pada asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi
jiwa,asuransi beasiswa, dan asuransi dwi guna.
7. 2. Iuran pensiun yang dibayar kepada dana pensiun
yangpendiriannyatelahdisahkanolehMenteriKeuangandanIuranJaminanHariTuakepadabadanpenyelenggaraJamsostek
yang dibayarkanolehpemberikerja.3.
Penerimaandalambentuknaturadankenikmatankecualibentuknatura
yangdiaturdalamKeputusanDirjenPajak.4. Penerimaandalambentuknaturadankenikmatan
lain dengannamaapapun yangdiberikanolehpemerintah.5. Pajak yang
ditanggungolehpemberikerja6. Zakat yang diterimaoleh orang pribadi yang
Aberhakdarilembagaataubadanamil zakat yangdibentukataudisahkanolehpemerintah.
0 komentar:
Post a Comment