1. Pengertian Dan Fungsi Pajak
Sumber pendapatan paling populer bagi negara saat ini adalah penerimaan dari sektor pajak. Hal ini terjadi sebagai akibat adanya kecenderungan penurunan penerimaan negara dari sektor lain misalnya sektor migas, yang sebelumnya dianggap sebagai sumber penerimaan terbesar bagi negara. Menurut Bambang Prakoso Kesit(2003:1)“Pajak adalah iuran wajib anggota masyarakat kepada kas negara karena Undang-undang, dan atas pembayaran tersebut pemerintah tidak memberikan balas jasa yang langsung dapat ditunjuk.”
2. SPT Pajak Elektronik
a) E-Filing (Electronic Filing)
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-88/ PJ/ 2004 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa “Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.”
b) Penyampaian SPT Secara E-Filing
E-filingadalah layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi agar Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak beserta lampirannya secara online dan real time dengan memanfaatkan jalur komunikasi internet. Penyampaian SPT secara elektronik ini dilakukan melalui perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang telah ditentukan oleh Dirjen Pajak. Karena perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak selalu beroperasi setiap saat. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-05/ PJ./ 2005 Pasal 6 dijelaskan bahwa:
i. Penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat.
ii. Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.
c) Prosedur Sistem E-Filing
Ada beberapa langkah atau prosedur yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak jika SPT pajaknya akan disampaikan secara e-filing. Prosedur penyampaian SPT secara e-filing ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-05/ PJ./ 2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Tahapan tahapan tersebut antara lain:
a. Mengajukan PermohonanèLangkah pertama yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum dapat menyampaikan SPT secara e-filing adalah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak bersangkutan terdaftar. Surat permohonan ini disampaikan oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (e-FIN) sebagai identitas bagi Wajib Pajak yang akan melaporkan SPTnya secara elektronik.
b. Registrasi ke ASPèApabila registrasi tersebut telah berhasil maka ASP bersangkutan akan mengirimkan:
Ø User ID dan Password.
Ø Prosedur penyampaian SPT secara elektronik (e-filing).
Ø Aplikasi e-SPT (Surat Pemberitahuan berbentuk elektronik) beserta petunjuk penggunaan sesuai dengan jenis-jenis pajak yang diperlukan.
Ø Sertifikat Digital (Digital Sertificate) yang akan terinstal secara otomatis ke dalam komputer yang digunakan oleh Wajib Pajakuntuk melakukan registrasi.
c. Proses E-FilingèSetelah seluruh langkah tersebut terpenuhi maka Wajib Pajak dapat segera menyampaikan SPT nya secara online.
d. Proses setelah pelaksanaan e-filingèKarena pelaporan dengan tanda tangan basah masih diperlukan maka Wajib Pajak harus melakukan pencetakan (print out) formulir Induk SPT yang telah dibubuhi bukti penerimaan elektronik.
d. Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-05/ PJ./ 2005 dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa “Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) adalah perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan Secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.” ASP juga dapat memberikan berbagai informasi perpajakan yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak melalui website yang telah disediakan.
i. Jenis ASPèSalah satu ASP yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak dalam menyediakan fasilitas penyampaian SPT secara e-filing adalah www.laporpajak.com. Website ini merupakan ASP pertama yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak. Selain itu terdapat beberapa ASP yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dalam hal pelaporan SPT nya, yaitu:
ü www.pajakmandiri.com
ü www.setorpajak.com
ü www.taxreport.web.id
ii. Ketentuan Tarif E-Filingè Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) merupakan perusahaan swasta komersial yang dalam kegiatan jasanya mengenakan tarif tertentu terhadap setiap Wajib Pajak yang memanfaatkan sarana website yang disediakan. Adapun ketentuan tarif jasa e-filing yang dikenakan kepada Wajib Pajak adalah:
1.Tarif jasa e-filing untuk setiap Wajib Pajak adalah sama dan tidak tergantung besar utang pajaknya.
2.Tarif yang dikenakan untuk jasa e-filing tersebut adalah:
· Biaya registrasi atau pendaftaran (1 x selamanya) dikenakan tarif sebesar Rp. 50.000,-.
· Biaya keanggotaan sebesar Rp. 200.000,- pertahun.
· Biaya pengiriman data (submission) sebesar Rp. 40.000,-
0 komentar:
Post a Comment