1. PENDAHULUAN
Aktivitas manusia dalam dunia bisnis tidak lepas dari
peranan bank
selaku pemberi layanan perbankan bagi masyarakat. Menurut
Undang-Undang
No.10 tahun 1998 tentang perbankan, pengertian bank
adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berdasarkan
pengertian tersebut,
kegiatan pokok bank adalah menerima simpanan dari
masyarakat yang memiliki
kelebihan dana dalam bentuk giro, tabungan serta deposito
berjangka dan
memberikan kredit kepada pihak yang memerlukan dana.
Kegiatan bank pada
akhirnya akan diarahkan kepada peningkatan taraf hidup
masyarakat, agar
masyarakat menjadi lebih baik dan lebih sejahtera
daripada sebelumnya. Dalam
menjalankan kegiatannya tersebut, bank wajib memiliki
asas demokrasi ekonomi
dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Salah satu kegiatan bank adalah memberikan kredit.
Pemberian kredit
memiliki sebuah resiko yaitu adanya kredit macet. Kredit
macet memberikan
dampak yang kurang baik bagi negara, masyarakat, dan
perbankan Indonesia.
Untuk itu diperlukan sistem pengendalian intern yang kuat
sebagai dasar kegiatan
operasional bank yang sehat dan aman dalam manajemen
bank. Sistem
pengendalian intern menurut Mulyadi (2002) meliputi
struktur organisasi, metode
dan ukuran-ukuran yang dikoordinasi untuk menjaga
kekayaan organisasi,
mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi,
mendorong efisiensi dan
mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen. Berdasarkan SE
No.5/ 22/ DPNP,
dengan terselenggaranya sistem pengendalian intern yang
memadai dalam bidang
perkreditan, berarti menunjukkan sikap kehati-hatian
dalam bank tersebut. Sistem
pengendalian intern yang efektif dapat membantu pengurus
bank menjaga aset
bank, menjamin tersedianya pelaporan keuangan dan
manajerial yang dapat
dipercaya, meningkatkan kepatuhan bank terhadap ketentuan
dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta mengurangi risiko
terjadinya kerugian,
penyimpangan dan pelanggaran aspek kehati-hatian.
Banyak bank yang menyediakan pinjaman modal usaha, salah
salah
satunya adalah Bank Mandiri. Bank Mandiri memiliki
komitmen untuk
memberikan kemudahan penyaluran kredit sebagai tambahan
modal usaha bagi
pengusaha mikro. Bentuk pinjaman modal dinamakan dengan
Mandiri Kredit
Mikro. Kunci sukses pemberian kredit Bank Mandiri adalah
cepat, sederhana dan
kedekatan hubungan. Cepat diartikan cepat dalam pencairan
guna memenuhi
tuntutan bisnis dengan putaran dana yang tinggi.
Sederhana diartikan sebagai
administrasi dan persyaratan mudah dipenuhi. Sedangkan
kedekatan hubungan
diartikan diprioritaskan dari daerah setempat dimana unit
mikro beroperasi.
Fenomena kemudahan pemberian kredit pada Bank Mandiri
menimbulkan sebuah
masalah, yaitu apakah Bank Mandiri telah melaksanakan
prinsip kehati-hatian
sesuai kebijakan perkreditan Bank Indonesia. Dan untuk
mengetahui apakah
pelaksanaan proses pemberian kredit mikro kepada calon
debitur pada Bank
Mandiri telah sesuai dengan sistem pengendalian intern
yang ada pada Manual
Kredit Mikro Bank Mandiri dan unsur-unsur dalam Committee
Of Sponsoring
Organization of The Treadway Commission (COSO), maka perlu dilakukan
evaluasi pada proses pemberian kredit mikro tersebut.
2. TELAAH TEORI
2. 1 Pengertian Kredit
Pengertian kredit pada pasal 1 angka 11 Undang-Undang
nomor 10 tahun
1998 tentang perubahan undang-undang Nomor 7 tahun 1992
tentang perbankan
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam
antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
2. 2 Unsur Kredit
Dari beberapa pengertian kredit diatas dapat ditarik
beberapa unsur yang
memungkinkan
terjadinya kredit. Adapun unsur–unsur kredit (Kasmir, 2004)
tersebut
adalah
a. Kepercayaan yaitu suatu keyakinan bagi kreditur bahwa
kredit yang diberikan
(baik berupa
uang, jasa atau barang) akan benar–benar diterimanya kembali
dimasa yang
akan datang sesuai jangka waktu kredit.
b. Kesepakatan, kesepakatan ini dituangkan dalam suatu
perjanjian dimana
masing–masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya
masing–masing.
c. Jangka waktu merupakan batas waktu pengembalian
angsuran kredit yang
sudah disepakati kedua belah pihak.
d. Resiko, akibat adanya tenggang waktu, maka
pengembalian kredit akan
memungkinkan suatu resiko tidak tertagihnya atau macet
pemberian suatu
kredit.
e. Balas jasa merupakan keuntungan atau pendapatan atas
pemberian suatu
kredit. Balas jasa kita kenal dengan nama bunga.
2. 3 Tujuan Kredit
Pemberian kredit mempunyai tujuan tertentu. Tujuan
pemberian kredit
tersebut tidak
akan terlepas dari misi bank. Adapun tujuan utama pemberian kredit
menurut
(Kasmir, 2004) adalah untuk mencari keuntungan, membantu usaha
nasabah,
membantu pemerintah.
2. 4 Fungsi Kredit
Organisasi bank dalam kehidupan perekonomian yang modern,
banyak
memegang
peranan yang sangat penting sehingga bank selalu di ikut sertakan
dalam
menentukan kebijakan di bidang moneter. Hal ini menyebabkan, bank
mempunyai
pengaruh yang sangat luas dalam bidang kehidupan khususnya di
bidang
ekonomi. Fungsi kredit perbankan dalam kehidupan perekonomian dan
perdagangan
antara lain sebagai berikut (Suyatno, 1993):
1. Kredit pada hakekatnya dapat meningkatkan daya guna
uang.
2. Kredit dapat meningkatkan peredaran dan lalulintas
uang.
3. Kredit dapat pula meningkatkan daya guna peredaran
barang.
4. Kredit sebagai salah satu alat stabilitas ekonomi.
5. Kredit dapat meningkatkan kegairahan berusaha.
6. Kredit dapat meningkatkan pemerataan pendapatan.
7. Kredit sebagai alat meningkatkan hubungan
internasional.
2. 5 Jenis Kredit
Beragam jenis kegiatan usaha mengakibatkan beragam pula
kebutuhan
jenis kredit.
Dalam praktiknya kredit yang ada di masyarakat terdiri dari beberapa
jenis, begitu
pula dengan pemberian kredit oleh bank kepada masyarakat.
Pemberian
kredit oleh bank dikelompokkan kedalam jenis yang masing-masing
dilihat dari
berbagai segi. Pembagian jenis ini ditujukan untuk mencapai tujuan
tertentu
mengingat setiap jenis usaha memiliki berbagai karateristik tertentu.
Kredit dapat
dibedakan menjadi lima macam (Kasmir, 2004) yaitu:
1. Dilihat dari segi kegunaan kredit terdiri dari kredit
investasi dan kredit modal
kerja.
2. dilihat dari segi tujuan kredit terdiri kredit
produktif, kredit konsumtif, dan
kredit perdagangan.
3. Dilihat dari segi jangka waktu terdiri dari kredit
jangka pendek, kredit jangka
menengah dan kredit jangka panjang.
4. Dilihat dari segi sektor usaha terdiri dari kredit
pertanian, kredit industri,
kredit pertambangan, kredit pendidikan dan kredit
perumahan.
5. Dilihat dari segi jaminan terdiri dari kredit dengan
jaminan dan kredit tanpa
jaminan.
2. 6 Prinsip Pemberian Kredit
Dalam proses pemberian kredit, bank harus memperhatikan
prinsipprinsip
pemberian kredit yang benar. Artinya sebelum suatu
fasilitas kredit
diberikan maka bank harus merasa yakin terlebih dahulu
bahwa kredit yang
diberikan benar-benar akan kembali. Keyakinan tersebut
diperoleh dari hasil
penilaian kredit sebelum kredit tersebut disalurkan.
Penilaian kredit oleh bank
dapat dilakukan dengan berbagai prinsip untuk mendapatkan
keyakinan tentang
nasabahnya. Ada beberapa prinsip-prinsip penilaian kredit
yang sering dilakukan
yaitu dengan analisis 5 C dan 7P. Penjelasan analisis 5C
(Kasmir, 2004) adalah
sebagai berikut:
1. Character
menganalisis watak dari peminjam sangat penting untuk
diperhatikan.
2. Capacity menganalisis faktor kemampuan untuk mengetahui kesungguhan
nasabah
melunasi hutangnya.
3. Capital menganalisis modal untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam
memikul beban pembiayaan yang dibutuhkan dan kemampuan
dalam
menanggung beban resiko yang mungkin dialami perusahaan.
4. Collateral menganalisis jaminan untuk diteliti keabsahan dan
kesempurnaannya,
sehingga jika terjadi suatu masalah, maka jaminan yang
dititipkan
akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
5. Condition menganalisis kondisi ekonomi, sosial dan politik yang ada
sekarang
dan prediksi
untuk dimasa yang akan datang.
Penilaian kredit dengan menggunakan 7P (Kasmir, 2004)
adalah sebagai
berikut:
1. Personality
yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah laku
sehari–hari maupun kepribadian masa lalu.
2. Party yaitu
mengklasifikasikan nasabah kedalam klasifikasi tertentu atau
golongan–golongan tertentu berdasarkan
modal, loyalitas serta karakternya.
3. Purpose yaitu
mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk
jenis kredit yang diinginkan nasabah.
4. Prospect
yaitu menilai usaha nasabah di masa akan datang menguntungkan
atau tidak atau dengan kata lain mempunyai
prospek atau sebaliknya.
5. Payment yaitu
ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang
telah diambil atau sumber dana untuk
pengembalian kredit.
6. Profitability
yaitu menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam
mencari laba.
7. Protection
yaitu bagaimana menjaga agar kredit yang diberikan mendapatkan
jaminan
perlindungan, sehingga kredit yang diberikan benar-benar aman.
2. 7 Pengertian Sistem Pengendalian Intern
Sebuah organisasi nirlaba independen yang mempunyai
tujuan untuk
meningkatkan
kualitas pelaporan keuangan melalui etika dan pengendalian intern
yang efektif
yang disebut dengan Committee Of Sponsoring Organization of The
Treadway
Commission (COSO), dibentuk
pada tahun 1985. Komisi ini disponsori
oleh 5
organisasi besar di Amerika Serikat yaitu The Ammerican Accounting
Association
(AAA), The American Institute of Certified Public Accountants
(AICPA),
Financial Executive Institute (FEI), The Institute Of Internal Auditors
(IIA) dan The
Institute Of Management Accountants (IMA).
Pengertian
Pengendalian Intern-Kerangka kerja terpadu menurut COSO
dalam Beyond
COSO “Internal Control to enhance corporate governance” oleh
Steven J. Root
(1998) sebagai berikut:
“Internal
control is a process, affected by an entity’s board of
directors,
management and other personnel, design to provide
reasonable
assurance regarding the achievement of objectives in
the following
categories: effectiveness and efficiency of
operations;
reliability of financial reporting, and compliance with
laws and
regulations”.
2. 8 Unsur Sistem Pengendalian Intern
Pengendalian internal terdiri atas beberapa unsur-unsur,
namun hendaknya
tetap diingat
bahwa unsur-unsur tersebut saling berhubungan dalam suatu sistem.
Menurut Committee
of Sponsoring Organizations of the Tradeway atau COSO
(Baidaie,
2005) yang meliputi unsur-unsur pokok pengendalian intern adalah
a. Lingkungan pengendalian (control environment),
suasana organisasi yang
mempengaruhi
kesadaran penguasaan (control consciousness) dari seluruh
pegawainya.
Lingkungan pengendalian ini merupakan dasar dari komponen lain karena
menyangkut kedisiplinan dan struktur.
b. Penaksiran resiko (risk assestment), adalah
proses mengidentifikasi dan
menilai
resiko-resiko yang dihadapi dalam mencapai tujuan. Setelah
teridentifikasi,
manajemen harus menentukan bagaimana mengendalikannya.
c. Aktivitas pengendalian (control activities),
adalah kebijakan dan prosedur
yang harus ditetapkan untuk meyakinkan manajemen bahwa semua arahan
telah dilaksanakan. Aktivitas pengendalian ini diterapkan pada semua
tingkat
organisasi dan pengolahan data.
d. Informasi dan komunikasi (information and
communication), dua elemen
yang dapat
membantu manajemen melaksanakan tanggung jawabnya.
Manajemen
harus membangun sistem informasi yang efektif dan tepat waktu.
Hal tersebut
antara lain menyangkut sistem akuntansi yang terdiri dari caracara
dan perekaman (records) guna mengidentifikasi,
menggabungkan,
menganalisa, mengelompokkan, mencatat dan melaporkan
transaksi yang
timbul serta dalam rangka membuat pertanggung jawaban
(akuntabilitas) asset
dan utang-utang perusahaan.
e. Pemantauan
(monitoring), suatu proses penilaian sepanjang waktu atas
kualitas
pelaksanaan pengendalian internal dan dilakukan perbaikan jika
dianggap
perlu.
2. 9 Tujuan Sistem Pengendalian Intern
Pengendalian intern yang diciptakan dalam suatu
perusahaan harus
mempunyai beberapa tujuan. Tujuan dari pengendalian
intern (Zaki, 1999) yaitu:
a. Menjaga
keamanan harta milik perusahaan.
b. Memeriksa
ketelitian dan kebenaran data akuntansi.
c. Memajukan
efisiensi operasi perusahaan.
d. Membantu
menjaga kebijaksanaan manajemen yang telah ditetapkan
lebih dahulu
untuk dipatuhi.
2. 10 Pedoman Sistem Pengendalian Intern Perbankan
Sistem pengendalian pada proses pemberian kredit pada
hakikatnya
menginginkan
agar sasaran kredit tercapai baik bagi bank maupun nasabahnya,
serta untuk
menghindari terjadinya kredit macet. Menurut SE No.05/22/DPNP
Bank
Indonesia, penerapan sistem pengendalian intern dalam perbankan meliputi:
1. Pengawasan oleh manajemen dan kultur pengendalian
a. Dewan komisaris berperan secara aktif untuk memastikan adanya
perbaikan terhadap permasalahan bank yang dapat
mengurangi efektivitas
pengendalian intern.
b. Dewan komisaris melakukan kajian ulang terhadap evaluasi pelaksanaan
pengendalian intern yang dibuat
oleh auditor intern dan auditor ekstern.
c. Memelihara struktur organisasi yang mencerminkan kewenangan,
tanggung jawab dan hubungan
pelaporan yang jelas.
d. Memastikan bahwa kegiatan fungsi pengendalian intern telah dilaksanakan
oleh pejabat dan pegawai yang
memiliki pengalaman dan kemampuan
yang memadai.
2. Identifikasi dan penilaian resiko
Penilaian resiko merupakan suatu tindakan yang
dilaksanakan oleh direksi
dalam rangka identifikasi, analisis dan menilai resiko
yang dihadapi bank
untuk mencapai sasaran usaha yang ditetapkan. Resiko
dapat timbul dan
berubah sesuai dengan kondisi bank, antara lain perubahan
kegiatan
operasional bank, perubahan susunan personalia, perubahan
sistem informasi,
pertumbuhan yang cepat pada kegiatan usaha tertentu,
perkembangan
teknologi, perubahan dalam sistem akuntansi, dan hukum
yang berlaku.
3. Kegiatan pengendalian dan pemisahan fungsi
Kegiatan pengendalian mencakup penetapan kebijakan dan prosedur
pengendalian serta proses verifikasi lebih dini untuk
memastikan bahwa
kebijakan dan prosedur tersebut secara konsisten
dipatuhi. Kegiatan
pengendalian antara lain kaji ulang kinerja operasional,
kaji ulang manajemen,
pengendalian
sistem informasi, pengendalian aset fisik, dokumentasi,
pemisahan
fungsi.
4. Sistem
akuntansi, informasi dan komunikasi
a. Proses rekonsiliasi antara data akuntansi dan sistem
informasi manajemen
dilaksanakan secara berkala. Setiap penyimpangan segera
diinvestigasi
dan diatasi permasalahannya.
b. Sistem informasi harus menghasilkan laporan kegiatan
usaha, kondisi
keuangan, penerapan manajemen resiko.
c. Sistem informasi harus menyediakan data dan informasi
yang relevan,
akurat, tepat waktu, dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.
d. Sistem komunikasi harus mampu memberikan informasi
kepada seluruh
pihak, baik
intern maupun ekstern.
e. Sistem pengendalian intern bank harus memastikan
adanya saluran
komunikasi yang efektif agar seluruh pejabat dan karyawan
memahami
dan memenuhi kebijakan dan prosedur yang berlaku.
5. Pemantauan dan tindakan koreksi atas penyimpangan
a. Bank harus melakukan pemantauan secara terus menerus
terhadap
efektivitas keseluruhan pelaksanaan pengendalian intern.
b. Bank harus memantau dan mengevaluasi kecukupan sistem
pengendalian
intern
berkaitan dengan adanya perubahan kondisi intern dan ekstern.
c. Bank harus menyelenggarakan audit intern yang efektif
dan menyeluruh
terhadap sistem pengendalian intern.
2. 11 Prinsip
Kehati-hatian dalam Undang-Undang Perbankan
Prinsip
kehati-hatian (prudent banking principle) adalah suatu asas atau
prinsip yang
menyatakan bahwa bank menjalankan fungsi atau kegiatan usahanya
wajib bersikap
hati-hati (prudent) dalam rangka melindungi dana masyarakat yang
dipercayakan
padanya (Mulyadi, 2002). Hal ini disebutkan dalam pasal 2 UU No.
10 tahun 1998
sebagai perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan, bahwa
perbankan
Indonesia dalam melaksanakan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian. Kebijakan Perkreditan Bank
(KPB) dalam
prinsip kehati-hatian perkreditan (Tawaf, 1999), berkaitan dengan:
1.
Kebijakan pokok perkreditan, terdiri dari prosedur kredit yang sehat, kredit
yang
mendapat perhatian khusus, perlakuan kredit yang plafondering, prosedur
12 penyelesaian kredit bermasalah,
pengahapusbukuan, dan pelaporan kredit macet, tata cara penyelesaian barang
agunan kredit.
2. Kebijakan bank dalam pemberian kredit
pada pihak terkait terdiri dari Batasan
jumlah
maksimum kredit yang diberikan, Tata cara penyediaan kredit,
Persyaratan
kredit, Kebijakan pemenuhan ketentuan perkreditan.
3.
Pemecahan kredit yang perlu dihindari bank.
4.
Tata cara penilaian kualitas kredit, hasil penilaian kolektibilitas kredit
telah
sesuai
dengan ketentuan BI.
3. METODE
PENELITIAN
Penelitian
yang dilakukan adalah penelitian secara langsung dengan mendatangi objek
penelitian yaitu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Majapahit Semarang guna
memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan melalui pihak-pihak yang terkait
dalam pemberian kredit, khususnya mengenai sistem pengendalian internal
terhadap pemberian kredit. Jenis data yang
dikumpulkan
adalah berupa data yang terdiri dari data primer dan data sukunder. Data primer
yaitu data yang belum diolah yang diperoleh langsung dari PT. Bank Mandiri
(Persero) Tbk. Cabang Majapahit Semarang, seperti hasil jawaban kuesioner dan
wawancara dengan cara tanya jawab kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan
pemberian kredit dan pengendalian internal dalam system pemantauan perusahaan.
Data sekunder adalah data yang diperoleh sehubungan
dengan
perusahaan yang telah terdokumentasi seperti dokumen sejarah berdirinya,
struktur
organisasi, uraian deskripsi pekerjaan dari pihak-pihak yang terkait, formulir,
bukti dan catatan yang berhubungan dengan proses pemberian kredit PT. Bank
Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Majapahit Semarang. Teknik yang digunakan penulis
dalam pengumpulan data adalah wawancara, kuesioner, observasi dan studi
pustaka. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis penerapan sistem
pengendalian intern pada proses pemberian kredit dan analisis keefektifitas
pengendalian intern pemberian kredit mikro dengan menggunakan pendekatan
attribute sampling model fixed sample size. Uji penerapan dilakukan
dengan melihat kepatuhan PT. Bank Mandiri
(Persero) Tbk. Cabang Majapahit Semarang dengan Kebijakan Kredit Bank Indonesia
dan Manual Produk Kredit Bank Mandiri. Untuk uji efektivitas, atribut diambil
dari formulir aplikasi, laporan kunjungan nasabah, nota analisa kredit, perhitungan
analisa keuangan dan kebutuhan limit kredit, surat penawaran dan pemberian
kreditdan perjanjian kredit. Populasi dalam penelitian ini adalah semua formulir
pemberian kredit Bank Mandiri Cabang Majapahit Semarang selama periode Oktober
2009-September 2010. Sampel awal dalam penelitian ini adalah 100 sampel dan
jumlah sampel tersebut diperoleh dari tabel penentuan besarnya sampel dengan
tingkat keandalan sebesar 95%.
4. HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Analisis
Penerapan Sistem Pengendalian Intern pada Proses Pemberian
Kredit Bank
Mandiri Cabang Majapahit Semarang
Penilaian
dilakukan dengan kuesioner pengendalian intern dan checklist Kebijakan
Perkreditan Bank Indonesia. Review checklist dilakukan terhadap kesesuaian
penerapan Manual Produk Kredit Mikro Bank Mandiri dengan Kebijakan
Perkreditan Bank Indonesia. Hasil review checklist tersebut adalah bahwa
Manual Produk Kredit Mikro Bank Mandiri telah memenuhi pokokpokok Kebijakan
Perkreditan Bank Indonesia. Review juga dilakukan terhadap
kuesioner
komponen-komponen pengendalian intern, yaitu lingkungan pengendalian,
penaksiran resiko, informasi dan komunikasi, aktivitas pengendalian, dan
pemantauan. Penjelasan lebih lanjut mengenai hasil kuesioner adalah sebagai
berikut:
1. Lingkungan
Pengendalian
a. Nilai
integritas dan etika
Bank
Mandiri Cabang Majapahit Semarang memiliki kode etik perilaku
dan
pedoman kerja yang tertuang dalam Manual Produk Kredit Mikro.
Dengan
demikian, dapat menanamkan nilai-nilai integritas dan etika pada
seluruh
karyawannya, sehingga apabila menerima calon nasabah yang
akan
mengajukan kredit, karyawan selalu berusaha memberikan pelayanan
prima
sesuai dengan job description yang ada dalam Manual Kredit Mikro.
Kode
etik perilaku dan pedoman kerja tersebut dikomunikasikan kepada
seluruh
karyawan dan harus dilaksanakan oleh setiap karyawan. Melalui
pedoman
tersebut pula, manajemen telah berusaha untuk mengurangi
keinginan
karyawan untuk bertindak tidak jujur, melanggar hukum, dan
tidak
etis. Apabila ada karyawan yang melakukan penyimpangan maka
akan
diberlakukan sanksi baik berupa teguran secara lisan maupun secara
tertulis.
Karyawan yang mendapatkan sanksi berupa teguran secara
tertulis,
maka:
i.
Jika karyawan menerima teguran tertulis pertama kalinya, maka
tidak ada pemotongan gaji.
ii.
Jika karyawan menerima teguran tertulis kedua kalinya, maka gaji
akan dipotong sebesar 2,5% dari besarnya
gaji sebulan selama 3
bulan terhitung sejak karyawan
mendapatkan teguran.
b. Komitmen
terhadap kompetensi
Bank
Mandiri Cabang Majapahit Semarang telah mendapatkan spesifikasi
yang
jelas mengenai uraian pekerjaan, latar belakang pendidikan serta
keterampilan
yang dibutuhkan oleh seorang karyawan yang akan
menduduki
suatu posisi tertentu. Dengan memahami spesifikasi tersebut,
akan
memiliki karyawan yang berkompeten yang dapat menjalankan
sistem
yang ada, terutama memahami sistem pengendalian intern yang
diterapkan.
c. Dewan direksi
dan komite audit
Komite
audit internal pada Bank Mandiri berasal dari kantor pusat yang
ditugaskan
di kantor wilayah yaitu Regional Internal Control (RIC),
bertugas
mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan perkreditan
termasuk
proses pemberian kredit mikro, kualitas kredit yang diberikan
serta
kepatuhan terhadap kebijakan perkreditan secara teratur dan tepat
waktu.
Dewan
komisaris disebut dengan Group Head Mikro Business bertindak
mengawasi
proses pemberian kredit dan memberikan solusi apabila
terdapat
suatu masalah yang cukup berat.
d. Filosofi dan
gaya operasi manajemen
Gaya
operasi manajemen yang diterapkan adalah desentralisasi, dimana
setiap unit dipimpin oleh Mikro Mandiri
Manajer dan karyawan diberi
keleluasaan untuk mengembangkan
kreativitasnya dan belajar membuat
keputusan.
e. Struktur
organisasi
Struktur
organisasi Bank Mandiri Cabang Majapahit Semarang
menggambarkan hubungan kewenangan dan
tanggung jawab.
f. Pembagian
wewenang dan tanggung jawab
Bank
Mandiri Cabang Majapahit Semarang memberikan lembar
wewenang dan tanggung jawab kepada masing-masing
karyawan sesuai
posisi yang ditempati untuk dipahami dan
ditanda tangani. Tanda tangan
merupakan berntuk perwujudan dari
karyawan bahwa telah memahami
wewenang dan tanggung jawab yang akan
diberikan oleh Bank Mandiri
Cabang Majapahit Semarang.
Jumlah
karyawan Bank Mandiri Cabang Majapahit Semarang yang
mengelola kredit telah mencukupi untuk
merealisasikan pelaksanaan
pemberian kredit kepada para calon
debitur. Namun untuk posisi Mikro
Kredit Analis perlu adanya penambahan
personel, karena dilihat
peranannya yang penting di setiap Mikro
Business Unit hanya terdapat
seorang Mikro Kredit Analis termasuk
Mikro Business Unit Bank Mandiri
Cabang Majapahit Semarang. Sebaiknya
jumlah Mikro Kredit Analis
disesuaikan dengan besarnya permohonan
aplikasi pemberian kredit yang
masuk.
g. Kebijakan dan
praktik sumber daya manusia
Pelaksanaan
orientasi karyawan baru terhadap operasional perusahaan
diterapkan secara baik oleh Bank Mandiri
Cabang Majapahit Semarang,
yaitu dengan cara karyawan baru
mempelajari terlebih dahulu Manual
Produk Kredit Mikro yang dimiliki,
sebelum terjun langsung ke lapangan,
dan kemudian menerapkan prinsip “learning
by doing”. Prinsip ini
membuat karyawan baru dapat secara aktif
mengembangkan pengetahuan
mereka dan belajar dari kesalahan
sehingga dapat dengan cepat
beradaptasi dengan lingkungan baru.
2. Penaksiran
Risiko
a. Risiko
Bank
Mandiri Cabang Majapahit dapat mengidentifikasi risiko yang
mungkin dapat timbul dari dari sumber
eksternal (perubahan peraturan dan
kebijakan dari Bank Indonesia) dan
sumber internal (perubahan peraturan
kebijakan dari kantor pusat dan
kemungkinan error yang terjadi pada
sistem).
Apabila
ada kebijakan baru mengenai pengelolaan BPR yang dikeluarkan
oleh Bank Indonesia, maka manajemen akan
berusaha untuk
menyesuaikan kebijakan tersebut agar
Bank Mandiri Cabang Majapahit
Semarang dapat menjalankan aktivitasnya
dengan baik sesuai kebijakan
perkreditan dari Bank Indonesia.
Sehingga tetap menjalankan
operasionalnya dengan memegang prinsip
kehati-hatian (prudential
banking)
Dalam
kegiatan operasionalnya, Bank Mandiri Cabang Majapahit
Semarang telah menerapkan sistem
komputerisasi yang dapat
meminimalisir timbulnya penyimpangan.
Sistem yang memudahkan
proses aplikasi perkreditan yang
dimiliki oleh Bank Mandiri cabang
Majapahit Semarang yaitu Loan
Origination System (LOS). Namun seperti
semua sistem, dalam praktiknya tetap
terdapat kemungkinan adanya error
terutama dalam pengimputan data. Error
yang pernah terjadi pada sistem
Loan Origination System (LOS) yaitu
setting Micro Banking Scoring
System (MBSS) yang kurang tepat.
Sehingga menyebabkan pemberian
kredit yang seharusnya tidak
direkomendasikan pada sistem Micro
Banking Scoring System (MBSS) menjadi
direkomendasikan. Menanggapi
hal tersebut, Bussines & Product
Development bagian Product and System
Support yaitu bagian yang mengawasi Loan
Origination System (LOS)
melalukan pembetulan pada setting Micro
Banking Scoring System
(MBSS) dan melaporkan peristiwa ini kepada
IT Business Solution and
Application Service. Kemudian IT
Business Solution and Application
Service melakukan beberapa penyempurnaan
pada tampilan menu,
diantaranya ditambahkan setting AGF pada
Bank Delivery System (BDS).
Bank Delivery System adalah sistem yang
dimiliki mandiri untuk
pembukaan rekening baik rekening
tabungan maupun pinjaman. Selain itu,
ditambahkan sub menu checking yang
berfungsi melakukan checking
blacklist Bank
Mandiri dan deduplikasi debitur atas fasilitas kredit di Bank
Mandiri. Denagn demikian diharapkan
dapat mengurangi kerugian yang
mungkin timbul dalam pemberian kredit
mikro.
b. Mengelola
perubahan
Bank
Mandiri Cabang Majapahit Semarang mengidentifikasi adanya
perubahan dalam persaingan penawaran
produk kredit mikro.
3. Aktivitas
pengendalian
Bank
Mandiri Cabang Majapahit Semarang telah memiliki pemisahan
tugas yang cukup dalam prosedur
pemberian kredit. Penawaran dilakukan
oleh Mikro Kredit Sales (MKS),
perhitungan kelayakan nasabah dilakukan
oleh Mikro Kredit Analis (MKA),
pemberian keputusan persetujuan kredit
dilakukan oleh Mikro Mandiri Manager
(MMM) dan Cluster Manager,
serta pencairan oleh teller atau melalui
atm.
Dalam
proses pemberian kredit Bank Mandiri Cabang Majapahit
Semarang, bagi debitur yang memberikan
agunan atau memiliki usaha,
pihak bank melakukan kunjungan secara
langsung baik tempat usaha,
tanah atau bangunan yang akan diagunkan
dan tempat tinggal calon
debitur, mengunjungi orang lain yang
mempunyai hubungan bisnis dengan
calon debitur, dan mengunjungi instansi
yang terkait baik jenis usaha
maupun tempat usaha calon debitur.
Kunjungan dilakukan oleh Mikro
Mandiri Manager (MMM), Mikro Kredit
Analis (MKA) dan Mikro Kredit
Sales (MKS) secara bersama-sama.
Sedangkan untuk pinjaman diatas 50
juta, kunjungan dilakukan bersama oleh
Cluster Manager. Namun pada
kenyataannya, kunjungan tidak dilakukan
bersama-sama. Terkadang hanya
bagian Mikro Kredit Analis (MKA) dengan
Mikro Kredit Sales (MKS)
atau Mikro Mandiri Manager (MMM) dengan
Mikro Kredit Analis (MKA)
saja. Alasan kunjungan tidak dilakukan
bersama-sama adalah adanya
pembagian tugas diantara karyawan. Hal
ini dikarenakan tingginnya
aplikasi permohonan kredit yang masuk,
sehingga tidak memungkinkan
kunjungan dilakukan bersama-sama secara
terus menerus.
Sesuai
dengan kebijakan yang diberikan oleh Bank Indonesia, Bank
Mandiri Cabang Majapahit Semarang telah
melakukan analisis 5C dan 7P
terhadap kredit yang diajukan. Hal ini
terlihat dari formulir-formulir yang
berkaitan dengan pemberian kredit mikro
memuat informasi mengenai
data calon debitur (character), data
penghasilan calon debitur (capacity),
modal usaha (capital), jenis
usaha (condition of economy), dan data
jaminan (collateral) serta
kepribadian (personality), penggolongan (party),
tujuan (purpose), prospek (prospect),
pembayaran (payment), laba
(profitability), dan perlindungan
(protection).
4. Informasi dan Komunikasi
a. Informasi
Pada saat melaksanakan analisis kelayakan calon debitur, Bank Mandiri
Cabang Majapahit Semarang telah
mengusahakan bank to bank
information dan
memperhatikan ID Bank Indonesia atas calon nasabah
kreditnya.
Bank Mandiri Cabang Majapahit Semarang memperoleh informasi calon
debitur baik dari sumber internal maupun
sumber eksternal. Bank Mandiri
memperoleh informasi debitur melalui
sosialita. Sosialita adalah salah satu
cara mengumpulkan informasi calon
debitur dengan melakukan
pembicaraan secara langsung kepada calon
debitur untuk menggali dan
menyakini kebenaran informasi yang
diberikan. Memperoleh informasi
juga dapat dilakukan dengan orang lain,
bisa dari lingkungan sekitar ,
tetangga, orang yang mempunyai hubungan
bisnis (supplier, pembeli dan
pihak lain), atau instansi yang
berwenang berkaitan dengan legalitas usaha
calon debitur (RT , RW, Kelurahan, dan
pihak lain). Cara kedua
mendapatkan informasi calon debitur yang
memiliki usaha atau
memberikan agunan dengan melakukan
kunjungan survei ke lokasi atau
disebut dengan On the Spot. On the
Spot yaitu mengunjungi secara
langsung baik tempat usaha dan tempat
tinggal calon debitur, mengunjungi
orang lain yang mempunyai hubungan
bisnis dengan calon debitur,
mengunjungi instansi yang terkait baik
jenis usaha maupun tempat usaha
calon debitur. Dan cara terakhir yang
dilakukan untuk mendapatkan
informasi debitur adalah On Desk yaitu
menggali informasi dan menyakini
informasi yang telah diberikan dengan
cara menelpon calon debitur atau
melakukan pengumpulan informasi terhadap
usaha yang sejenis melalui
website. Semua informasi yang diperoleh
harus dituangkan dalam laporan
baik laporan kunjungan dan laporan on
desk.
b. Komunikasi
Komunikasi pada Bank Mandiri Cabang Majapahit Semarang dilakukan
melalui briefing dan sharing.
Briefing dilakukan pada pukul 08.00 dan
sharing pada
pukul 16.00 sedangkan untuk sharing Pada sesi inilah
disampaikan informasi dari pusat yang
perlu disampaikan kepada seluruh
karyawan.
5. Pemantauan
a. Pengawasan Terus Menerus
Bank Mandiri Cabang Majapahit Semarang melakukan inspeksi secara
mendadak, sehingga data yang diperoleh
merupakan data yang cukup
akurat untuk membuktikan tingkat
efektivitas sistem pengendalian intern
yang telah diterapkan perusahaan.
Inspeksi dilakukan oleh Regional
Internal Credit (RIC)
Adanya rapat rutin memungkinkan adanya arus informasi yang cepat
sehingga rekomendasi-rekomendasi dari
Group Head Mikro Business
Group, Regional Internal Credit (RIC),
Cluster Manager dapat dengan
cepat direspon oleh Mandiri Mikro
Manager (MMM).
b. Evaluasi terpisah
Evaluasi terhadap sistem pengendalian intern perusahaan dan kebijakan
perkreditan dilakukan oleh auditor
internal (Regional Internal Control).
Manual Produk Kredit Mikro, struktur organisasi, dan instruksi
pelaksanaan kredit Bank Mandiri cabang
Majapahit Semarang telah
tersedia dan dikomunikasikan kepada
karyawan terutama kepada bagian
kredit.
0 komentar:
Post a Comment