Pages

Friday, 23 May 2014

SISTEM PENGENDALIAN INTERN TERHADAP SISTEM AKUNTANSI


1. PENDAHULUAN
Aktivitas manusia dalam dunia bisnis tidak lepas dari peranan bank
selaku pemberi layanan perbankan bagi masyarakat. Menurut Undang-Undang
No.10 tahun 1998 tentang perbankan, pengertian bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berdasarkan pengertian tersebut,
kegiatan pokok bank adalah menerima simpanan dari masyarakat yang memiliki
kelebihan dana dalam bentuk giro, tabungan serta deposito berjangka dan
memberikan kredit kepada pihak yang memerlukan dana. Kegiatan bank pada
akhirnya akan diarahkan kepada peningkatan taraf hidup masyarakat, agar
masyarakat menjadi lebih baik dan lebih sejahtera daripada sebelumnya. Dalam
menjalankan kegiatannya tersebut, bank wajib memiliki asas demokrasi ekonomi
dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Salah satu kegiatan bank adalah memberikan kredit. Pemberian kredit
memiliki sebuah resiko yaitu adanya kredit macet. Kredit macet memberikan
dampak yang kurang baik bagi negara, masyarakat, dan perbankan Indonesia.
Untuk itu diperlukan sistem pengendalian intern yang kuat sebagai dasar kegiatan
operasional bank yang sehat dan aman dalam manajemen bank. Sistem
pengendalian intern menurut Mulyadi (2002) meliputi struktur organisasi, metode
dan ukuran-ukuran yang dikoordinasi untuk menjaga kekayaan organisasi,
mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efisiensi dan
mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen. Berdasarkan SE No.5/ 22/ DPNP,
dengan terselenggaranya sistem pengendalian intern yang memadai dalam bidang
perkreditan, berarti menunjukkan sikap kehati-hatian dalam bank tersebut. Sistem
pengendalian intern yang efektif dapat membantu pengurus bank menjaga aset
bank, menjamin tersedianya pelaporan keuangan dan manajerial yang dapat
dipercaya, meningkatkan kepatuhan bank terhadap ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta mengurangi risiko terjadinya kerugian,
penyimpangan dan pelanggaran aspek kehati-hatian.
Banyak bank yang menyediakan pinjaman modal usaha, salah salah
satunya adalah Bank Mandiri. Bank Mandiri memiliki komitmen untuk
memberikan kemudahan penyaluran kredit sebagai tambahan modal usaha bagi
pengusaha mikro. Bentuk pinjaman modal dinamakan dengan Mandiri Kredit
Mikro. Kunci sukses pemberian kredit Bank Mandiri adalah cepat, sederhana dan
kedekatan hubungan. Cepat diartikan cepat dalam pencairan guna memenuhi
tuntutan bisnis dengan putaran dana yang tinggi. Sederhana diartikan sebagai
administrasi dan persyaratan mudah dipenuhi. Sedangkan kedekatan hubungan
diartikan diprioritaskan dari daerah setempat dimana unit mikro beroperasi.
Fenomena kemudahan pemberian kredit pada Bank Mandiri menimbulkan sebuah
masalah, yaitu apakah Bank Mandiri telah melaksanakan prinsip kehati-hatian
sesuai kebijakan perkreditan Bank Indonesia. Dan untuk mengetahui apakah
pelaksanaan proses pemberian kredit mikro kepada calon debitur pada Bank
Mandiri telah sesuai dengan sistem pengendalian intern yang ada pada Manual
Kredit Mikro Bank Mandiri dan unsur-unsur dalam Committee Of Sponsoring
Organization of The Treadway Commission (COSO), maka perlu dilakukan
evaluasi pada proses pemberian kredit mikro tersebut.
2. TELAAH TEORI
2. 1 Pengertian Kredit
Pengertian kredit pada pasal 1 angka 11 Undang-Undang nomor 10 tahun
1998 tentang perubahan undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
2. 2 Unsur Kredit
Dari beberapa pengertian kredit diatas dapat ditarik beberapa unsur yang
memungkinkan terjadinya kredit. Adapun unsur–unsur kredit (Kasmir, 2004)
tersebut adalah
a. Kepercayaan yaitu suatu keyakinan bagi kreditur bahwa kredit yang diberikan
(baik berupa uang, jasa atau barang) akan benar–benar diterimanya kembali
dimasa yang akan datang sesuai jangka waktu kredit.
b. Kesepakatan, kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana
masing–masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing–masing.
c. Jangka waktu merupakan batas waktu pengembalian angsuran kredit yang
sudah disepakati kedua belah pihak.
d. Resiko, akibat adanya tenggang waktu, maka pengembalian kredit akan
memungkinkan suatu resiko tidak tertagihnya atau macet pemberian suatu
kredit.
e. Balas jasa merupakan keuntungan atau pendapatan atas pemberian suatu
kredit. Balas jasa kita kenal dengan nama bunga.
2. 3 Tujuan Kredit
Pemberian kredit mempunyai tujuan tertentu. Tujuan pemberian kredit
tersebut tidak akan terlepas dari misi bank. Adapun tujuan utama pemberian kredit
menurut (Kasmir, 2004) adalah untuk mencari keuntungan, membantu usaha
nasabah, membantu pemerintah.
2. 4 Fungsi Kredit
Organisasi bank dalam kehidupan perekonomian yang modern, banyak
memegang peranan yang sangat penting sehingga bank selalu di ikut sertakan
dalam menentukan kebijakan di bidang moneter. Hal ini menyebabkan, bank
mempunyai pengaruh yang sangat luas dalam bidang kehidupan khususnya di
bidang ekonomi. Fungsi kredit perbankan dalam kehidupan perekonomian dan
perdagangan antara lain sebagai berikut (Suyatno, 1993):
1. Kredit pada hakekatnya dapat meningkatkan daya guna uang.
2. Kredit dapat meningkatkan peredaran dan lalulintas uang.
3. Kredit dapat pula meningkatkan daya guna peredaran barang.
4. Kredit sebagai salah satu alat stabilitas ekonomi.
5. Kredit dapat meningkatkan kegairahan berusaha.
6. Kredit dapat meningkatkan pemerataan pendapatan.
7. Kredit sebagai alat meningkatkan hubungan internasional.
2. 5 Jenis Kredit
Beragam jenis kegiatan usaha mengakibatkan beragam pula kebutuhan
jenis kredit. Dalam praktiknya kredit yang ada di masyarakat terdiri dari beberapa
jenis, begitu pula dengan pemberian kredit oleh bank kepada masyarakat.
Pemberian kredit oleh bank dikelompokkan kedalam jenis yang masing-masing
dilihat dari berbagai segi. Pembagian jenis ini ditujukan untuk mencapai tujuan
tertentu mengingat setiap jenis usaha memiliki berbagai karateristik tertentu.
Kredit dapat dibedakan menjadi lima macam (Kasmir, 2004) yaitu:
1. Dilihat dari segi kegunaan kredit terdiri dari kredit investasi dan kredit modal
kerja.
2. dilihat dari segi tujuan kredit terdiri kredit produktif, kredit konsumtif, dan
kredit perdagangan.
3. Dilihat dari segi jangka waktu terdiri dari kredit jangka pendek, kredit jangka
menengah dan kredit jangka panjang.
4. Dilihat dari segi sektor usaha terdiri dari kredit pertanian, kredit industri,
kredit pertambangan, kredit pendidikan dan kredit perumahan.
5. Dilihat dari segi jaminan terdiri dari kredit dengan jaminan dan kredit tanpa
jaminan.
2. 6 Prinsip Pemberian Kredit
Dalam proses pemberian kredit, bank harus memperhatikan prinsipprinsip
pemberian kredit yang benar. Artinya sebelum suatu fasilitas kredit
diberikan maka bank harus merasa yakin terlebih dahulu bahwa kredit yang
diberikan benar-benar akan kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil
penilaian kredit sebelum kredit tersebut disalurkan. Penilaian kredit oleh bank
dapat dilakukan dengan berbagai prinsip untuk mendapatkan keyakinan tentang
nasabahnya. Ada beberapa prinsip-prinsip penilaian kredit yang sering dilakukan
yaitu dengan analisis 5 C dan 7P. Penjelasan analisis 5C (Kasmir, 2004) adalah
sebagai berikut:
1. Character menganalisis watak dari peminjam sangat penting untuk
    diperhatikan.
2. Capacity menganalisis faktor kemampuan untuk mengetahui kesungguhan
    nasabah melunasi hutangnya.
3. Capital menganalisis modal untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam
memikul beban pembiayaan yang dibutuhkan dan kemampuan dalam
menanggung beban resiko yang mungkin dialami perusahaan.
4. Collateral menganalisis jaminan untuk diteliti keabsahan dan
kesempurnaannya, sehingga jika terjadi suatu masalah, maka jaminan yang
dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
5. Condition menganalisis kondisi ekonomi, sosial dan politik yang ada sekarang
dan prediksi untuk dimasa yang akan datang.
Penilaian kredit dengan menggunakan 7P (Kasmir, 2004) adalah sebagai
berikut:
1. Personality yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah laku
    sehari–hari maupun kepribadian masa lalu.
2. Party yaitu mengklasifikasikan nasabah kedalam klasifikasi tertentu atau
    golongan–golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya.
3. Purpose yaitu mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk
    jenis kredit yang diinginkan nasabah.
4. Prospect yaitu menilai usaha nasabah di masa akan datang menguntungkan
    atau tidak atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya.
5. Payment yaitu ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang
    telah diambil atau sumber dana untuk pengembalian kredit.
6. Profitability yaitu menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam
    mencari laba.
7. Protection yaitu bagaimana menjaga agar kredit yang diberikan mendapatkan
jaminan perlindungan, sehingga kredit yang diberikan benar-benar aman.
2. 7 Pengertian Sistem Pengendalian Intern
Sebuah organisasi nirlaba independen yang mempunyai tujuan untuk
meningkatkan kualitas pelaporan keuangan melalui etika dan pengendalian intern
yang efektif yang disebut dengan Committee Of Sponsoring Organization of The
Treadway Commission (COSO), dibentuk pada tahun 1985. Komisi ini disponsori
oleh 5 organisasi besar di Amerika Serikat yaitu The Ammerican Accounting
Association (AAA), The American Institute of Certified Public Accountants
(AICPA), Financial Executive Institute (FEI), The Institute Of Internal Auditors
(IIA) dan The Institute Of Management Accountants (IMA).
Pengertian Pengendalian Intern-Kerangka kerja terpadu menurut COSO
dalam Beyond COSO “Internal Control to enhance corporate governance” oleh
Steven J. Root (1998) sebagai berikut:
“Internal control is a process, affected by an entity’s board of
directors, management and other personnel, design to provide
reasonable assurance regarding the achievement of objectives in
the following categories: effectiveness and efficiency of
operations; reliability of financial reporting, and compliance with
laws and regulations”.
2. 8 Unsur Sistem Pengendalian Intern
Pengendalian internal terdiri atas beberapa unsur-unsur, namun hendaknya
tetap diingat bahwa unsur-unsur tersebut saling berhubungan dalam suatu sistem.
Menurut Committee of Sponsoring Organizations of the Tradeway atau COSO
(Baidaie, 2005) yang meliputi unsur-unsur pokok pengendalian intern adalah
a. Lingkungan pengendalian (control environment), suasana organisasi yang
    mempengaruhi kesadaran penguasaan (control consciousness) dari seluruh
    pegawainya. Lingkungan pengendalian ini merupakan dasar dari komponen lain karena menyangkut kedisiplinan dan struktur.
b. Penaksiran resiko (risk assestment), adalah proses mengidentifikasi dan
menilai resiko-resiko yang dihadapi dalam mencapai tujuan. Setelah
teridentifikasi, manajemen harus menentukan bagaimana mengendalikannya.
c. Aktivitas pengendalian (control activities), adalah kebijakan dan prosedur
yang harus ditetapkan untuk meyakinkan manajemen bahwa semua arahan
telah dilaksanakan. Aktivitas pengendalian ini diterapkan pada semua tingkat
organisasi dan pengolahan data.
d. Informasi dan komunikasi (information and communication), dua elemen
yang dapat membantu manajemen melaksanakan tanggung jawabnya.
Manajemen harus membangun sistem informasi yang efektif dan tepat waktu.
Hal tersebut antara lain menyangkut sistem akuntansi yang terdiri dari caracara
dan perekaman (records) guna mengidentifikasi, menggabungkan,
menganalisa, mengelompokkan, mencatat dan melaporkan transaksi yang
timbul serta dalam rangka membuat pertanggung jawaban (akuntabilitas) asset
dan utang-utang perusahaan.
e. Pemantauan (monitoring), suatu proses penilaian sepanjang waktu atas
kualitas pelaksanaan pengendalian internal dan dilakukan perbaikan jika
dianggap perlu.
2. 9 Tujuan Sistem Pengendalian Intern
Pengendalian intern yang diciptakan dalam suatu perusahaan harus
mempunyai beberapa tujuan. Tujuan dari pengendalian intern (Zaki, 1999) yaitu:
a. Menjaga keamanan harta milik perusahaan.
b. Memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi.
c. Memajukan efisiensi operasi perusahaan.
d. Membantu menjaga kebijaksanaan manajemen yang telah ditetapkan
lebih dahulu untuk dipatuhi.
2. 10 Pedoman Sistem Pengendalian Intern Perbankan
Sistem pengendalian pada proses pemberian kredit pada hakikatnya
menginginkan agar sasaran kredit tercapai baik bagi bank maupun nasabahnya,
serta untuk menghindari terjadinya kredit macet. Menurut SE No.05/22/DPNP
Bank Indonesia, penerapan sistem pengendalian intern dalam perbankan meliputi:
1. Pengawasan oleh manajemen dan kultur pengendalian
a. Dewan komisaris berperan secara aktif untuk memastikan adanya
perbaikan terhadap permasalahan bank yang dapat mengurangi efektivitas
pengendalian intern.
b. Dewan komisaris melakukan kajian ulang terhadap evaluasi pelaksanaan
    pengendalian intern yang dibuat oleh auditor intern dan auditor ekstern.
c. Memelihara struktur organisasi yang mencerminkan kewenangan,
    tanggung jawab dan hubungan pelaporan yang jelas.
d. Memastikan bahwa kegiatan fungsi pengendalian intern telah dilaksanakan
   oleh pejabat dan pegawai yang memiliki pengalaman dan kemampuan
   yang memadai.
2. Identifikasi dan penilaian resiko
Penilaian resiko merupakan suatu tindakan yang dilaksanakan oleh direksi
dalam rangka identifikasi, analisis dan menilai resiko yang dihadapi bank
untuk mencapai sasaran usaha yang ditetapkan. Resiko dapat timbul dan
berubah sesuai dengan kondisi bank, antara lain perubahan kegiatan
operasional bank, perubahan susunan personalia, perubahan sistem informasi,
pertumbuhan yang cepat pada kegiatan usaha tertentu, perkembangan
teknologi, perubahan dalam sistem akuntansi, dan hukum yang berlaku.
3. Kegiatan pengendalian dan pemisahan fungsi
Kegiatan pengendalian mencakup penetapan kebijakan dan prosedur
pengendalian serta proses verifikasi lebih dini untuk memastikan bahwa
kebijakan dan prosedur tersebut secara konsisten dipatuhi. Kegiatan
pengendalian antara lain kaji ulang kinerja operasional, kaji ulang manajemen,
pengendalian sistem informasi, pengendalian aset fisik, dokumentasi,
pemisahan fungsi.
4. Sistem akuntansi, informasi dan komunikasi
a. Proses rekonsiliasi antara data akuntansi dan sistem informasi manajemen
dilaksanakan secara berkala. Setiap penyimpangan segera diinvestigasi
dan diatasi permasalahannya.
b. Sistem informasi harus menghasilkan laporan kegiatan usaha, kondisi
keuangan, penerapan manajemen resiko.
c. Sistem informasi harus menyediakan data dan informasi yang relevan,
akurat, tepat waktu, dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.
d. Sistem komunikasi harus mampu memberikan informasi kepada seluruh
pihak, baik intern maupun ekstern.
e. Sistem pengendalian intern bank harus memastikan adanya saluran
komunikasi yang efektif agar seluruh pejabat dan karyawan memahami
dan memenuhi kebijakan dan prosedur yang berlaku.
5. Pemantauan dan tindakan koreksi atas penyimpangan
a. Bank harus melakukan pemantauan secara terus menerus terhadap
efektivitas keseluruhan pelaksanaan pengendalian intern.
b. Bank harus memantau dan mengevaluasi kecukupan sistem pengendalian
intern berkaitan dengan adanya perubahan kondisi intern dan ekstern.
c. Bank harus menyelenggarakan audit intern yang efektif dan menyeluruh
terhadap sistem pengendalian intern.
2. 11 Prinsip Kehati-hatian dalam Undang-Undang Perbankan
Prinsip kehati-hatian (prudent banking principle) adalah suatu asas atau
prinsip yang menyatakan bahwa bank menjalankan fungsi atau kegiatan usahanya
wajib bersikap hati-hati (prudent) dalam rangka melindungi dana masyarakat yang
dipercayakan padanya (Mulyadi, 2002). Hal ini disebutkan dalam pasal 2 UU No.
10 tahun 1998 sebagai perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan, bahwa
perbankan Indonesia dalam melaksanakan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Kebijakan Perkreditan Bank
(KPB) dalam prinsip kehati-hatian perkreditan (Tawaf, 1999), berkaitan dengan:
1. Kebijakan pokok perkreditan, terdiri dari prosedur kredit yang sehat, kredit
yang mendapat perhatian khusus, perlakuan kredit yang plafondering, prosedur
12 penyelesaian kredit bermasalah, pengahapusbukuan, dan pelaporan kredit macet, tata cara penyelesaian barang agunan kredit.
2. Kebijakan bank dalam pemberian kredit pada pihak terkait terdiri dari Batasan
jumlah maksimum kredit yang diberikan, Tata cara penyediaan kredit,
Persyaratan kredit, Kebijakan pemenuhan ketentuan perkreditan.
3. Pemecahan kredit yang perlu dihindari bank.
4. Tata cara penilaian kualitas kredit, hasil penilaian kolektibilitas kredit telah
sesuai dengan ketentuan BI.
3. METODE PENELITIAN
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian secara langsung dengan mendatangi objek penelitian yaitu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Majapahit Semarang guna memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan melalui pihak-pihak yang terkait dalam pemberian kredit, khususnya mengenai sistem pengendalian internal terhadap pemberian kredit. Jenis data yang
dikumpulkan adalah berupa data yang terdiri dari data primer dan data sukunder. Data primer yaitu data yang belum diolah yang diperoleh langsung dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Majapahit Semarang, seperti hasil jawaban kuesioner dan wawancara dengan cara tanya jawab kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan pemberian kredit dan pengendalian internal dalam system pemantauan perusahaan. Data sekunder adalah data yang diperoleh sehubungan
dengan perusahaan yang telah terdokumentasi seperti dokumen sejarah berdirinya,
struktur organisasi, uraian deskripsi pekerjaan dari pihak-pihak yang terkait, formulir, bukti dan catatan yang berhubungan dengan proses pemberian kredit PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Majapahit Semarang. Teknik yang digunakan penulis dalam pengumpulan data adalah wawancara, kuesioner, observasi dan studi pustaka. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis penerapan sistem pengendalian intern pada proses pemberian kredit dan analisis keefektifitas pengendalian intern pemberian kredit mikro dengan menggunakan pendekatan attribute sampling model fixed sample size. Uji penerapan dilakukan dengan melihat kepatuhan PT. Bank Mandiri  (Persero) Tbk. Cabang Majapahit Semarang dengan Kebijakan Kredit Bank Indonesia dan Manual Produk Kredit Bank Mandiri. Untuk uji efektivitas, atribut diambil dari formulir aplikasi, laporan kunjungan nasabah, nota analisa kredit, perhitungan analisa keuangan dan kebutuhan limit kredit, surat penawaran dan pemberian kreditdan perjanjian kredit. Populasi dalam penelitian ini adalah semua formulir pemberian kredit Bank Mandiri Cabang Majapahit Semarang selama periode Oktober 2009-September 2010. Sampel awal dalam penelitian ini adalah 100 sampel dan jumlah sampel tersebut diperoleh dari tabel penentuan besarnya sampel dengan tingkat keandalan sebesar 95%.

4. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Analisis Penerapan Sistem Pengendalian Intern pada Proses Pemberian
Kredit Bank Mandiri Cabang Majapahit Semarang
Penilaian dilakukan dengan kuesioner pengendalian intern dan checklist Kebijakan Perkreditan Bank Indonesia. Review checklist dilakukan terhadap kesesuaian penerapan Manual Produk Kredit Mikro Bank Mandiri dengan Kebijakan Perkreditan Bank Indonesia. Hasil review checklist tersebut adalah bahwa Manual Produk Kredit Mikro Bank Mandiri telah memenuhi pokokpokok Kebijakan Perkreditan Bank Indonesia. Review juga dilakukan terhadap
kuesioner komponen-komponen pengendalian intern, yaitu lingkungan pengendalian, penaksiran resiko, informasi dan komunikasi, aktivitas pengendalian, dan pemantauan. Penjelasan lebih lanjut mengenai hasil kuesioner adalah sebagai berikut:
1. Lingkungan Pengendalian
a. Nilai integritas dan etika
Bank Mandiri Cabang Majapahit Semarang memiliki kode etik perilaku
dan pedoman kerja yang tertuang dalam Manual Produk Kredit Mikro.
Dengan demikian, dapat menanamkan nilai-nilai integritas dan etika pada
seluruh karyawannya, sehingga apabila menerima calon nasabah yang
akan mengajukan kredit, karyawan selalu berusaha memberikan pelayanan
prima sesuai dengan job description yang ada dalam Manual Kredit Mikro.
Kode etik perilaku dan pedoman kerja tersebut dikomunikasikan kepada
seluruh karyawan dan harus dilaksanakan oleh setiap karyawan. Melalui
pedoman tersebut pula, manajemen telah berusaha untuk mengurangi
keinginan karyawan untuk bertindak tidak jujur, melanggar hukum, dan
tidak etis. Apabila ada karyawan yang melakukan penyimpangan maka
akan diberlakukan sanksi baik berupa teguran secara lisan maupun secara
tertulis. Karyawan yang mendapatkan sanksi berupa teguran secara
tertulis, maka:
i. Jika karyawan menerima teguran tertulis pertama kalinya, maka
tidak ada pemotongan gaji.
ii. Jika karyawan menerima teguran tertulis kedua kalinya, maka gaji
akan dipotong sebesar 2,5% dari besarnya gaji sebulan selama 3
bulan terhitung sejak karyawan mendapatkan teguran.
b. Komitmen terhadap kompetensi
Bank Mandiri Cabang Majapahit Semarang telah mendapatkan spesifikasi
yang jelas mengenai uraian pekerjaan, latar belakang pendidikan serta
keterampilan yang dibutuhkan oleh seorang karyawan yang akan
menduduki suatu posisi tertentu. Dengan memahami spesifikasi tersebut,
akan memiliki karyawan yang berkompeten yang dapat menjalankan
sistem yang ada, terutama memahami sistem pengendalian intern yang
diterapkan.
c. Dewan direksi dan komite audit
Komite audit internal pada Bank Mandiri berasal dari kantor pusat yang
ditugaskan di kantor wilayah yaitu Regional Internal Control (RIC),
bertugas mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan perkreditan
termasuk proses pemberian kredit mikro, kualitas kredit yang diberikan
serta kepatuhan terhadap kebijakan perkreditan secara teratur dan tepat
waktu.
Dewan komisaris disebut dengan Group Head Mikro Business bertindak
mengawasi proses pemberian kredit dan memberikan solusi apabila
terdapat suatu masalah yang cukup berat.
d. Filosofi dan gaya operasi manajemen
Gaya operasi manajemen yang diterapkan adalah desentralisasi, dimana
setiap unit dipimpin oleh Mikro Mandiri Manajer dan karyawan diberi
keleluasaan untuk mengembangkan kreativitasnya dan belajar membuat
keputusan.
e. Struktur organisasi
Struktur organisasi Bank Mandiri Cabang Majapahit Semarang
menggambarkan hubungan kewenangan dan tanggung jawab.
f. Pembagian wewenang dan tanggung jawab
Bank Mandiri Cabang Majapahit Semarang memberikan lembar
wewenang dan tanggung jawab kepada masing-masing karyawan sesuai
posisi yang ditempati untuk dipahami dan ditanda tangani. Tanda tangan
merupakan berntuk perwujudan dari karyawan bahwa telah memahami
wewenang dan tanggung jawab yang akan diberikan oleh Bank Mandiri
Cabang Majapahit Semarang.
Jumlah karyawan Bank Mandiri Cabang Majapahit Semarang yang
mengelola kredit telah mencukupi untuk merealisasikan pelaksanaan
pemberian kredit kepada para calon debitur. Namun untuk posisi Mikro
Kredit Analis perlu adanya penambahan personel, karena dilihat
peranannya yang penting di setiap Mikro Business Unit hanya terdapat
seorang Mikro Kredit Analis termasuk Mikro Business Unit Bank Mandiri
Cabang Majapahit Semarang. Sebaiknya jumlah Mikro Kredit Analis
disesuaikan dengan besarnya permohonan aplikasi pemberian kredit yang
masuk.
g. Kebijakan dan praktik sumber daya manusia
Pelaksanaan orientasi karyawan baru terhadap operasional perusahaan
diterapkan secara baik oleh Bank Mandiri Cabang Majapahit Semarang,
yaitu dengan cara karyawan baru mempelajari terlebih dahulu Manual
Produk Kredit Mikro yang dimiliki, sebelum terjun langsung ke lapangan,
dan kemudian menerapkan prinsip “learning by doing”. Prinsip ini
membuat karyawan baru dapat secara aktif mengembangkan pengetahuan
mereka dan belajar dari kesalahan sehingga dapat dengan cepat
beradaptasi dengan lingkungan baru.
2. Penaksiran Risiko
a. Risiko
Bank Mandiri Cabang Majapahit dapat mengidentifikasi risiko yang
mungkin dapat timbul dari dari sumber eksternal (perubahan peraturan dan
kebijakan dari Bank Indonesia) dan sumber internal (perubahan peraturan
kebijakan dari kantor pusat dan kemungkinan error yang terjadi pada
sistem).
Apabila ada kebijakan baru mengenai pengelolaan BPR yang dikeluarkan
oleh Bank Indonesia, maka manajemen akan berusaha untuk
menyesuaikan kebijakan tersebut agar Bank Mandiri Cabang Majapahit
Semarang dapat menjalankan aktivitasnya dengan baik sesuai kebijakan
perkreditan dari Bank Indonesia. Sehingga tetap menjalankan
operasionalnya dengan memegang prinsip kehati-hatian (prudential
banking)
Dalam kegiatan operasionalnya, Bank Mandiri Cabang Majapahit
Semarang telah menerapkan sistem komputerisasi yang dapat
meminimalisir timbulnya penyimpangan. Sistem yang memudahkan
proses aplikasi perkreditan yang dimiliki oleh Bank Mandiri cabang
Majapahit Semarang yaitu Loan Origination System (LOS). Namun seperti
semua sistem, dalam praktiknya tetap terdapat kemungkinan adanya error
terutama dalam pengimputan data. Error yang pernah terjadi pada sistem
Loan Origination System (LOS) yaitu setting Micro Banking Scoring
System (MBSS) yang kurang tepat. Sehingga menyebabkan pemberian
kredit yang seharusnya tidak direkomendasikan pada sistem Micro
Banking Scoring System (MBSS) menjadi direkomendasikan. Menanggapi
hal tersebut, Bussines & Product Development bagian Product and System
Support yaitu bagian yang mengawasi Loan Origination System (LOS)
melalukan pembetulan pada setting Micro Banking Scoring System
(MBSS) dan melaporkan peristiwa ini kepada IT Business Solution and
Application Service. Kemudian IT Business Solution and Application
Service melakukan beberapa penyempurnaan pada tampilan menu,
diantaranya ditambahkan setting AGF pada Bank Delivery System (BDS).
Bank Delivery System adalah sistem yang dimiliki mandiri untuk
pembukaan rekening baik rekening tabungan maupun pinjaman. Selain itu,
ditambahkan sub menu checking yang berfungsi melakukan checking
blacklist Bank Mandiri dan deduplikasi debitur atas fasilitas kredit di Bank
Mandiri. Denagn demikian diharapkan dapat mengurangi kerugian yang
mungkin timbul dalam pemberian kredit mikro.
b. Mengelola perubahan
Bank Mandiri Cabang Majapahit Semarang mengidentifikasi adanya
perubahan dalam persaingan penawaran produk kredit mikro.
3. Aktivitas pengendalian
Bank Mandiri Cabang Majapahit Semarang telah memiliki pemisahan
tugas yang cukup dalam prosedur pemberian kredit. Penawaran dilakukan
oleh Mikro Kredit Sales (MKS), perhitungan kelayakan nasabah dilakukan
oleh Mikro Kredit Analis (MKA), pemberian keputusan persetujuan kredit
dilakukan oleh Mikro Mandiri Manager (MMM) dan Cluster Manager,
serta pencairan oleh teller atau melalui atm.
Dalam proses pemberian kredit Bank Mandiri Cabang Majapahit
Semarang, bagi debitur yang memberikan agunan atau memiliki usaha,
pihak bank melakukan kunjungan secara langsung baik tempat usaha,
tanah atau bangunan yang akan diagunkan dan tempat tinggal calon
debitur, mengunjungi orang lain yang mempunyai hubungan bisnis dengan
calon debitur, dan mengunjungi instansi yang terkait baik jenis usaha
maupun tempat usaha calon debitur. Kunjungan dilakukan oleh Mikro
Mandiri Manager (MMM), Mikro Kredit Analis (MKA) dan Mikro Kredit
Sales (MKS) secara bersama-sama. Sedangkan untuk pinjaman diatas 50
juta, kunjungan dilakukan bersama oleh Cluster Manager. Namun pada
kenyataannya, kunjungan tidak dilakukan bersama-sama. Terkadang hanya
bagian Mikro Kredit Analis (MKA) dengan Mikro Kredit Sales (MKS)
atau Mikro Mandiri Manager (MMM) dengan Mikro Kredit Analis (MKA)
saja. Alasan kunjungan tidak dilakukan bersama-sama adalah adanya
pembagian tugas diantara karyawan. Hal ini dikarenakan tingginnya
aplikasi permohonan kredit yang masuk, sehingga tidak memungkinkan
kunjungan dilakukan bersama-sama secara terus menerus.
Sesuai dengan kebijakan yang diberikan oleh Bank Indonesia, Bank
Mandiri Cabang Majapahit Semarang telah melakukan analisis 5C dan 7P
terhadap kredit yang diajukan. Hal ini terlihat dari formulir-formulir yang
berkaitan dengan pemberian kredit mikro memuat informasi mengenai
data calon debitur (character), data penghasilan calon debitur (capacity),
modal usaha (capital), jenis usaha (condition of economy), dan data
jaminan (collateral) serta kepribadian (personality), penggolongan (party),
tujuan (purpose), prospek (prospect), pembayaran (payment), laba
(profitability), dan perlindungan (protection).
4. Informasi dan Komunikasi
a. Informasi
Pada saat melaksanakan analisis kelayakan calon debitur, Bank Mandiri
Cabang Majapahit Semarang telah mengusahakan bank to bank
information dan memperhatikan ID Bank Indonesia atas calon nasabah
kreditnya.
Bank Mandiri Cabang Majapahit Semarang memperoleh informasi calon
debitur baik dari sumber internal maupun sumber eksternal. Bank Mandiri
memperoleh informasi debitur melalui sosialita. Sosialita adalah salah satu
cara mengumpulkan informasi calon debitur dengan melakukan
pembicaraan secara langsung kepada calon debitur untuk menggali dan
menyakini kebenaran informasi yang diberikan. Memperoleh informasi
juga dapat dilakukan dengan orang lain, bisa dari lingkungan sekitar ,
tetangga, orang yang mempunyai hubungan bisnis (supplier, pembeli dan
pihak lain), atau instansi yang berwenang berkaitan dengan legalitas usaha
calon debitur (RT , RW, Kelurahan, dan pihak lain). Cara kedua
mendapatkan informasi calon debitur yang memiliki usaha atau
memberikan agunan dengan melakukan kunjungan survei ke lokasi atau
disebut dengan On the Spot. On the Spot yaitu mengunjungi secara
langsung baik tempat usaha dan tempat tinggal calon debitur, mengunjungi
orang lain yang mempunyai hubungan bisnis dengan calon debitur,
mengunjungi instansi yang terkait baik jenis usaha maupun tempat usaha
calon debitur. Dan cara terakhir yang dilakukan untuk mendapatkan
informasi debitur adalah On Desk yaitu menggali informasi dan menyakini
informasi yang telah diberikan dengan cara menelpon calon debitur atau
melakukan pengumpulan informasi terhadap usaha yang sejenis melalui
website. Semua informasi yang diperoleh harus dituangkan dalam laporan
baik laporan kunjungan dan laporan on desk.
b. Komunikasi
Komunikasi pada Bank Mandiri Cabang Majapahit Semarang dilakukan
melalui briefing dan sharing. Briefing dilakukan pada pukul 08.00 dan
sharing pada pukul 16.00 sedangkan untuk sharing Pada sesi inilah
disampaikan informasi dari pusat yang perlu disampaikan kepada seluruh
karyawan.
5. Pemantauan
a. Pengawasan Terus Menerus
Bank Mandiri Cabang Majapahit Semarang melakukan inspeksi secara
mendadak, sehingga data yang diperoleh merupakan data yang cukup
akurat untuk membuktikan tingkat efektivitas sistem pengendalian intern
yang telah diterapkan perusahaan. Inspeksi dilakukan oleh Regional
Internal Credit (RIC)
Adanya rapat rutin memungkinkan adanya arus informasi yang cepat
sehingga rekomendasi-rekomendasi dari Group Head Mikro Business
Group, Regional Internal Credit (RIC), Cluster Manager dapat dengan
cepat direspon oleh Mandiri Mikro Manager (MMM).
b. Evaluasi terpisah
Evaluasi terhadap sistem pengendalian intern perusahaan dan kebijakan
perkreditan dilakukan oleh auditor internal (Regional Internal Control).
Manual Produk Kredit Mikro, struktur organisasi, dan instruksi
pelaksanaan kredit Bank Mandiri cabang Majapahit Semarang telah
tersedia dan dikomunikasikan kepada karyawan terutama kepada bagian
kredit.

0 komentar:

Post a Comment

DAFTAR ISI