Pengertian dan Ruang Lingkup Akuntansi Sektor Publik
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Akuntansi Sektor Publik
Akuntansi sektor publik adalah sistem akuntansi yang dipakai oleh lembaga-lembaga publik sebagai salah satu alat pertanggung jawaban kepada publik. Sekarang terdapat perhatian yang makin besar terhadap praktek akuntansi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga publik, baik akuntansi sektor pemerintahan maupun lembaga publik nonpemerintah. Lembaga publik mendapat tuntutan dari masyarakat untuk dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
Organisasi sektor publik menghadapi tekanan untuk lebih efisien, memperhitungkan biaya ekonomi dan biaya sosial dan memanfaatkannya bagi publik, serta dampak negatif atas aktivitas yang dilakukan. Berbagai tuntutan tersebut menyebabkan akuntansi dapat diterima sebagai ilmu yang dibutuhkan untuk mengelola urusan-urusan publik. Akuntansi sektor publik sedang mengalami proses untuk menjadi disiplin ilmu yang lebih dibutuhkan.
Sektor publik adalah manajemen keuangan yang berasal dari publik sehingga menimbulkan konsekuensi untuk dipertanggung jawabkan kepada publik. Dengan demikian, pengelolaannya memerlukan keterbukaan dan akuntabilitas terhadap publik.
Ruang lingkup akuntansi sektor publik meliputi badan-badan pemerintahan (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unit-unit kerja pemerintah), organisasi sukarelawan, rumah sakit, perguruan tinggi dan universitas, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi politik, dan sebagainya.
Sistem akuntansi untuk badan-badan pemerintahan harus mengikuti standar akuntansi pemerintah (SAP) seperti dimaksud dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 pasal 32, undang-undang nomor 1 tahun 2004 pasal 51 ayat 3, dan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005. Di sisi lain, unit-unit pemerintah yang bergerak di bidang bisnis (BUMN dan BUMD) harus mengikuti standar akuntansi keuangan yang dikeluarkan oleh IAI (ikatan akuntansi Indonesia). Sementara itu, organisasi publik non pemerintahan mengikuti standar akuntansi keuangan.
2. Sifat dan Karakteristik Sektor Publik
Akuntansi sektor publik diarahkan untuk mencapai hasil tertentu yang harus memiliki manfaat bagi publik. Dalam beberapa hal akuntansi sektor publik berbeda dengan sektor swasta karena adanya perbedaan linkungan yang mempengaruhi. Sifat dan karakteristik organisasi sektor publik terutama adalah tujuan, sifat, dan sumbe dananya. Sifat organisasi sektor publik adalah organisasi nonlaba. Tujuannya hanyalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraannya.
Organisasi sektor publik bergerak dalam lingkungan yang sangat kompleks. Komponen lingkungan yang mempengaruhi sektor publik meliputi faktor ekonomi, politik, kultur, dan demografi.
3. Perbedaan dan Persamaan Sektor Publik dan Sektor Komersial
Perbedaan sifat dan karakteristik sektor publik dengan sektor komersial dapat dilihat dengan membandingkan beberapa hal yakni tujuan organisasi, sumber pembiayaan, pertanggung jawaban, struktur organisasi, karakteristik anggaran, dan akuntansi keuangan.
Tujuan sektor publik adalah memberi pelayanan kepada masyarakat dan mensejahterakan masyarakat. Misalnya pelayanan dalam bidang pendidikan, keamanan, kesehatan masyarakat, penegakan hukum, transportasi publik, penyediaan barang kebutuhan masyarakat dan sebagainya. Sementara itu, sektor komersial bertujuan mencari laba untuk meningkatkan kesejahteraan pemegang saham.
Sektor publik memperoleh biaya dari pajak, retribusi, laba BUMN dan BUMD, pinjaman luar negeri, obligasi, sumbangan, dana abadi, hibah, dan lainnya. Sedangkan sektor komersial memperoleh biaya dari modal pemilik dan laba yang ditahan, utang bank, obligasi, dan penerbitan saham baru.
Sektor publik dan sektor komersial memiliki persamaan, dimana keduanya adalah bagian yang saling berhubungan dari sistem ekonomi negara, dan sumber daya yang sama untuk mencapai tujuan organisasi. Keduanya juga mengahadapi masalah yang sama yaitu kelangkaan sumber daya sehingga harus menggunakannya secara efektif dan efisien. Selain itu, keduanya memiliki manajemen yang sama, produk yang sama, dan sama-sama terikat pada aturan yang berlaku.
- UU No.17 th 2003 tentang Keuangan Negara
- UU No.1 th 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan
- UU No.15 th 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
Akuntansi sektor publik merupakan akuntansi yang digunakan untuk organisasi nirlaba yang memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan perusahaan atau sektor privat. Akuntansi sektor publik terdiri atas akuntansi pemerintahan, akuntansi rumah sakit, akuntansi lembaga pendidikan, dan akuntansi organisasi nirlaba lain yang didirikan bukan untuk mencari keuntungan semata-mata.
Di Indonesia perkembangan akuntansi pemerintahan secara pesat dipengaruhi oleh era reformasi yang pada akhirnya menghasilkan tiga paket undang-undang di bidang keuangan negara :
Ketiga UU tersebut akan mendorong pemerintah untuk mengelola keuangan negara dengan lebih baik dan membuat pertanggung jawabannya berupa laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu standar akuntansi pemerintahan.
1. Sektor Publik dan Pemerintah
Pengertian sektor publik bervariasi dan cukup luas. Lane (1993) memberikan pengertian sektor publik dan sektor privat terkait dengan kepentingan (interest) yang timbul. Sektor publik terkait dengan kepentingan publik atau masyarakat (publik interest), sedangkan sektor privat terkait dengan kepentingan individu atau kelompok individu sendiri (self interest). Kepentingan publik tersebut terkait dengan politik dan pemerintahan. Hal inilah yang membawa pengertian sektor publik lebih banyak difokuskan pada pemerintah (Jones and Pendlebury, 2000), meskipun lingkup sektor publik termasuk organisasi non pemerintah yang tidak mencari keuntungan (Freeman and Shoulders, 2000).
Tujuan sektor publik dan pemerintah didirikan berbeda dengan tujuan entitas bisnis. Entitas bisnis didirikan dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan secara maksimal (value maximization) dengan meningkatkan laba operasi secara berkelanjutan (sustainable operating incomes). Sementara, sektor publik atau pemerintah dibentuk dengan tujuan umum memberikan pelayanan publik atau menyejahterakan rakyat.
Perolehan pendapatan pemerintah dilakukan secara umum dengan memungut pajak atau pungutan lainnya. Dalam disiplin keuangan publik (publik finance) pajak dipungut karena adanya eksternalitas dan barang publik. Sebagai contoh eksternalitas adalah adanya jasa polisi atau pemadam kebakaran (positive externalities) dan polusi yang ditimbulkan industri (negative externality). Selain itu, dalam bermasyarakat barang-barang publik seperti jalan raya, jembatan, dan taman kota yang tidak ada rivalitas dalam penggunaannya dan tidak dapat dibebankan kepada tiap penggunanya. Untuk itu, pendapatan dari pajak tersebut digunakan untuk belanja dalam rangka menghilangkan eksternalitas dan penyediaan barang publik demi tercapainya kesejahteraan rakyat. Pertanggung jawaban perolehan pendapatan dari pajak tersebut dan pengalokasiannya dalam belanja-belanja dimaksud harus dibuat dengan menggunakan suatu sistem akuntansi pemerintahan dan diperiksa oleh lembaga pemeriksa eksternal.
2. Kebutuhan Akuntansi Pemerintahan
Dalam era globalisasi, reformasi, dan tuntutan transparansi yang semakin meningkat, peran akuntansi semakin dibutuhkan. Tidak saja untuk kebutuhan pihak manajemen suatu entitas, tetapi juga untuk kebutuhan pertanggung jawaban kepada banyak pihak yang memerlukan.
Di Indonesia, akuntansi pemerintahan secara historis belum banyak berkembang sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945. Menurut catatan sejarah, produk akuntansi pemerintahan Indonesia pertama adalah Neraca Kekayaan Negara yang dikeluarkan pada tahun 1948. Bentuk akuntabilitas keuangan ini masih dalam bahasa dan mata uang Belanda.
Sejak tahun 2003 akhir, akuntansi pemerintahan mendapatkan perhatian dan dasar hukum yang menggantikan produk Belanda tersebut. UU No.17 th 2003 tentang Keuangan Negara menjadi pijakan penting perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia. UU Keuangan Negara tersebut diikuti pula dengan UU No.1 th 2004 tentang Perbendaharan Negara dan UU No.15 th 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara. Dengan ketiga undang-undang tersebut, tuntutan akan akuntansi pemerintahan semakin nyata.
Sumber :
Bahtiar Arif, Muchlis, dan Iskandar.2009.Akuntansi Pemerintahan.
Di Indonesia perkembangan akuntansi pemerintahan secara pesat dipengaruhi oleh era reformasi yang pada akhirnya menghasilkan tiga paket undang-undang di bidang keuangan negara :
Ketiga UU tersebut akan mendorong pemerintah untuk mengelola keuangan negara dengan lebih baik dan membuat pertanggung jawabannya berupa laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu standar akuntansi pemerintahan.
1. Sektor Publik dan Pemerintah
Pengertian sektor publik bervariasi dan cukup luas. Lane (1993) memberikan pengertian sektor publik dan sektor privat terkait dengan kepentingan (interest) yang timbul. Sektor publik terkait dengan kepentingan publik atau masyarakat (publik interest), sedangkan sektor privat terkait dengan kepentingan individu atau kelompok individu sendiri (self interest). Kepentingan publik tersebut terkait dengan politik dan pemerintahan. Hal inilah yang membawa pengertian sektor publik lebih banyak difokuskan pada pemerintah (Jones and Pendlebury, 2000), meskipun lingkup sektor publik termasuk organisasi non pemerintah yang tidak mencari keuntungan (Freeman and Shoulders, 2000).
Tujuan sektor publik dan pemerintah didirikan berbeda dengan tujuan entitas bisnis. Entitas bisnis didirikan dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan secara maksimal (value maximization) dengan meningkatkan laba operasi secara berkelanjutan (sustainable operating incomes). Sementara, sektor publik atau pemerintah dibentuk dengan tujuan umum memberikan pelayanan publik atau menyejahterakan rakyat.
Perolehan pendapatan pemerintah dilakukan secara umum dengan memungut pajak atau pungutan lainnya. Dalam disiplin keuangan publik (publik finance) pajak dipungut karena adanya eksternalitas dan barang publik. Sebagai contoh eksternalitas adalah adanya jasa polisi atau pemadam kebakaran (positive externalities) dan polusi yang ditimbulkan industri (negative externality). Selain itu, dalam bermasyarakat barang-barang publik seperti jalan raya, jembatan, dan taman kota yang tidak ada rivalitas dalam penggunaannya dan tidak dapat dibebankan kepada tiap penggunanya. Untuk itu, pendapatan dari pajak tersebut digunakan untuk belanja dalam rangka menghilangkan eksternalitas dan penyediaan barang publik demi tercapainya kesejahteraan rakyat. Pertanggung jawaban perolehan pendapatan dari pajak tersebut dan pengalokasiannya dalam belanja-belanja dimaksud harus dibuat dengan menggunakan suatu sistem akuntansi pemerintahan dan diperiksa oleh lembaga pemeriksa eksternal.
2. Kebutuhan Akuntansi Pemerintahan
Dalam era globalisasi, reformasi, dan tuntutan transparansi yang semakin meningkat, peran akuntansi semakin dibutuhkan. Tidak saja untuk kebutuhan pihak manajemen suatu entitas, tetapi juga untuk kebutuhan pertanggung jawaban kepada banyak pihak yang memerlukan.
Di Indonesia, akuntansi pemerintahan secara historis belum banyak berkembang sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945. Menurut catatan sejarah, produk akuntansi pemerintahan Indonesia pertama adalah Neraca Kekayaan Negara yang dikeluarkan pada tahun 1948. Bentuk akuntabilitas keuangan ini masih dalam bahasa dan mata uang Belanda.
Sejak tahun 2003 akhir, akuntansi pemerintahan mendapatkan perhatian dan dasar hukum yang menggantikan produk Belanda tersebut. UU No.17 th 2003 tentang Keuangan Negara menjadi pijakan penting perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia. UU Keuangan Negara tersebut diikuti pula dengan UU No.1 th 2004 tentang Perbendaharan Negara dan UU No.15 th 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara. Dengan ketiga undang-undang tersebut, tuntutan akan akuntansi pemerintahan semakin nyata.
Sumber :
Bahtiar Arif, Muchlis, dan Iskandar.2009.Akuntansi Pemerintahan.
DAFTAR ISI