Pages

Friday 11 April 2014

ARTIKEL BEA MATERI





Jika terjadi permasalahan dalam pembaharuan perjanjian di bawah tangan menggunakan tarif Bea Meterai, dan keinginan kedua belah pihak ingin memperbaharui perjanjian yang sama pada tahun 2005 dengan pembuatannya pada tahun 1990 dan dihadapkan beberapa kendala, maka saran kami, jika seandainya kedua belah pihak masih hidup pada tahun 2005, maka lebih baik untuk membuat perjanjian baru pada tahun yang telah disepakati menggunakan Bea Meterai yang berlaku pada tahun tersebut (2005) dengan isi yang sama seperti perjanjian pada tahun 1990. Karena, jika seandainya membuat perjanjian yang lama pada saat ini (tahun 2005) yang seakan-akan dibuat pada waktu, hari dan jam yang sama (tahun 1990), selain sulit untuk mendapatkan Tarif Bea Meterai tahun 1990 di tahun 2005, perjanjian tersebut juga dapat dianggap dokumen palsu, karena tidak sesuai dengan waktu pembuatannya (2005).

Beberapa pernyataan yang membuktikan bahwa fungsi Bea Meterai sebagai pajak, bukan penentu sah tidaknya perjanjian antara lain:
(1) Berdasarkan Undang-Undang  No 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, dinyatakan bahwa bea meterai adalah pajak atas dokumen.
(2) Tidak adanya meterai dalam suatu  surat perjanjian, maka tidak berarti perbuatan hukum surat tersebut tidak sah, karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya meterai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUH Perdata.
(3) Pejabat pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris dan pejabat umum lainnya, tidak diperkenankan:

(a) Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang bayar.
(b) Melekatkan dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang bayar pada dokumen lain yang berkaitan.
(c) Membuat salinan, tembusan, rangkapan dari dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang bayar.
(d) Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang bayar sesuai dengan tarif bea meterainya.
(4) Surat pernyataan yang tidak bermeterai tidak lantas lenyap keabsahan hukumnya, ketiadaan meterai hanya berpengaruh pada tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian.

Menurut UU Bea Meterai Pasal 7 dan Kep 122 d/PJ/2000, Tata Cara pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi:
(1) Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang dalam pasal 1 huruf d PP No 24 tahun 2000 dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen. Dengan cara: (a) Mangajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jendral pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari,
(b) Pembayaran Bea Meterai dimuka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan menggunakan surat setoran pajak (Ke Kas Negara melalui Bank Pensepsi).
(c) Menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada Direktur Jendral Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
(2) Ijin pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan sistem komputerisasi berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar pada saat mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian satu bulan berikutnya.

Sanksi yang paling tepat bagi perjanjian dibawah tangan yang tidak dilunasi Bea Meterai sama sekali atau dilunasi tetapi hanya sebagian saja yaitu sanksi administrasi sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dikarenakan pihak yang melakukan perjanjian tidak melunasi atau membayar sebagian bea meterai sebagaimana semestinya. Dikenakan sanksi administrasi sebesar 200% dari bea meterai yang tidak dilunasi atau kurang bayar, serta perjanjian tersebut tidak bisa dijadikan bukti di pengadilan karena perjanjian itu dilakukan dengan sistem dibawah tangan yang (perjanjian tersebut tidak melalui notaris) kurang memenuhi persyaratan sebagai alat bukti di pengadilan (kurang atau tidak dilunasi Bea Meterainya) .

Pernyataan AA dan BB tentang menolak keabsahan dari akta hibah adalah tidak benar. Karena dengan diakuinya kebenaran oleh pihak yang membuat atau menandatangani akta tersebut maka isi dari akta hibah tersebut dianggap benar. Dan fungsi Bea Meterai sendiri adalah sebagai pajak suatu dokumen serta sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan.

Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK/.03/2002. Besarnya pelunasan Bea Meterai dengan cara pemeteraian kemudian atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai (akta hibah dibawah tangan) namun akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan adalah sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dengan ketentuan sebagai berikut :
(1.) pemeteraian kemudian dengan menggunakan Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak harus disahkan pejabat pos.
(2.) Pemegang dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya wajib membayar denda sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi.
(3.) Dalam hal pemeteraian kemudian atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di indonesia baru dilakukan setelah dokumen digunakan, pemegang dokumen wajib membayar denda sebesar 200% dari Bea Meterai yang terutang.
(4.) Sanksi admin denda tersebut dilunasi dengan menggunakan surat setoran pajak. Maka Bea Meterai beserta denda yang harus dibayar dengan rincian sebagai berikut:
   BM = Rp. 6000,00. Denda (200%) = Rp. 12.000,00
   Yang harus dibayar : Rp. 6000,00 + Rp 12.000,00 = Rp. 18.000,00

0 komentar:

Post a Comment

DAFTAR ISI