Pages

Wednesday, 30 April 2014

INVESTASI OBLIGASI DAN DANA PELUNASAN OBLIGASI



PENGERTIAN OBLIGASI
Surat obligasi merupakan pengakuan utangpihak yang mengeluarkan pada pihak yang membeli (investor).surat obligasi menunjukan jumlah nominal, bunga dan tanggal pembayaran dan perjanjian-perjanjian lain, sehingga dapat dikatakan obligasi merupakan seuatu janji tertulis untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di masa yang akan datang dan juga bunga setiap tanggal tertentu.
Pembeli surat obligasi dapat menjualkembali obligasi yang di milikinya sewaktu- waktu, mungkin dalam waktu yang relatif pendek atau cukup lama, sehinga obligasi yang di beli dapat di catat sebagai investasi jangka pendek atau jangka panjang. Investasi dan obligasi akan memberikan pendapatan bunga yang tetap setiap periodenya.
KLASIFIKASI INVESTASI OBLIGASI
Di dalam PSAK No. 50, Akuntansi Investasi Efek Tertentu, di nyatakan bahwa invetasi obligasi harus di kelompokan ke dalam salah satu dari tiga kelompok berikut :
a.       Di miliki hingga jatuh tempo ( heald to meturity ). Investasi obligasi harus di masukan ke dalam kelompok yang di miliki hingga jatuh tempo jika perusahaan bermaksud untuk memiliki obligasi itu hingga jatuh temponya.
b.      Diperdagangkan( trading). Jika perusahaan tidak bermaksud memiliki obligasi hingga jatuh tempo dan akan menjualnya kembali dalam waktu dekat, investasi ini haru di kelompokan sebagai  diperdagangakan. Intinya adalah membeli dan segera menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan perbedaan harga.
c.       Tersediaa untuk di jual (available for sale ). Investasi obligasi yang tidak dapat di kelompokan sebagai di miliki sampai jatuh tempoatau di perdagangkan , harus di kelompokan sebagai tersedia untuk di jual.
Invetasi obligasi diperdagangkan di cantumkan dalam kelompok aktiva lancar di neraca sebesar nilai wajarnya. Laba atau rugi yang belum di realisasi yang mungkin timbul akibat perubahan perubahan nilai wajar harus di akui sebagai pengahsilan (laba) dalam laporan laba rugi. Obligasi- Obligasi yang di kelompokan sebagai dimiliki hinga jatuh tempo dan tersedia untuk di jual akan di klasifikasikan ke dalam kelompok aktiva lancar atau tidak lancar tergantung keputusan manajemen. Investasi obligasi dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempodi sajikan dalam neraca sebesar harga perolehan setelah dikurangi amortisasi agio/ disagio. Sedangkan investasi obligasi dalam kelompok tersedia untuk di jual  di sajkan dalam neraca sebesar nilai sewajarnya. Laba atau rugi yang belum di realisasi untuk kelompok  teresedia untuk di jual harus di lapokan sebagai komponen ekuitas yang disajikan secara terpisah dan tidak boleh diakui sebagai penghasilan sampai saat laba atau rugi tersebut direaliasasikan.
MACAM-MACAM OBLIGASI
Pengelompokan obligasi dapat di lakukan dengan berbagai macam cara yaitu :
    a.       Di tinjau dari waktu jatuh temponya, ada dua macam obligasi yaitu obligasi biasa (term bonds) dan obligasi berseri (serial bonds). Obligasi biasa adalah obligasi yang jatuh tempo pada saat yang ssama, sedangkan obligasi bersseri adalah obligasi yang jatuh temponya berurutan dalam periode –periode tertentu.
      b.      Di tinjau dari jaminannya, ada dua macam obligasi yaitu obligasi yang di jamin dan obligasi yang tidak dijamin. Jaminan ini berbentuk aktiva tetap yang dimilik perusahaan ( hipotik). Obligasi yang di jamin berarti memberijaminan pada investor bila perusahaan tidak dapat membayar utangnya, investor dapat mengklaim jaminan itu. Jaminan yang di berikan dapat beberapa tingkatan ,jaminan tingkat kedua berarti klaimnya terhadap jaminan adalah sesudah obligasi dengan jaminan pertama. Kadang-kadang dapat di berikan dalam bentuk surat-surat berharga ( saham dan obligasi ) perusahaan lain yang di miliki.
      c.       Obligasi yang di jamin oleh pihak lain di sebut obligasi bergaransi, misalnya perusahaan induk jaminan obligasi anak perusahaan.
    d.      Obligasi yang dapat di tukarkan dengan dengan saham di sebut obligasi yang dapat ditukarkan, pertukaran ini bergantung pada keinginan pemegang obligasi. Apabila obligasi dapat di tukarkan dengan saham maka investor dapat mengubah pemiliknya menjadi pemegang saham, oleh karena itu obligasi ini banyak menarik perhatian investor.
      e.       Di tinjau dari bentuknya obligasi dapat di bedakan menjadi 2 macam yaitu obligasi atas nama dan obligasi kupon. Obligasi atas namahanya dapat diambil bunganya oleh orang yang terdaftar, sehingga kalau dijual harus di laporkan ke perusahaan yang mengeluarkan obligasi itu. Obligasi kupon merukan obligasi yang bebas, tidak atas nama. Setiap lembar obligasin di sertai dengan kupon - kupon sebanyak tanggal pembayaran bunga, kupon-kupon itu di gunakan untuk mengambil bunga. Karena tidak atas nama maka penjualan obligasi ini tidak perlu di beritahukan pada perusahaan yang mengeluarkanya.
MENENTUKAN HARGA OBLIGASI
Harga jual (beli) obligasi tidak selalu sebesar nilai nominalnya. Besarnya harga ditentukan oleh tingkat bunga obligasi. Semakin besar bunganya, harga obligasi semakin tinggi dan sebaliknya semakin kecil bunga obligasi, semakin rendah harganya. Untuk mengetahui apakah bunga obligasi itu cukup besar atau kurang, di bandingkan antara persentase bunga obligasi dengan tingkat bunga di pasar. Apabila persentase bunga obligasi melebihi tingkat bunga di pasar, maka harga jual obligasi akan di atas nilai nominal (dengan agio), tetapi bila tarif bunga obligasi lebih rendah dari pada tingkat bunga di pasar maka harganya di bawah nilai nominal ( dengan disagio). Agio atau disagio obligasi merupakan perbedaan antara tarif bunga obligasi yang di bayarkan. Bunga obligasi di tambah atau di kurangi dengan agio atau disagio yang timbul pada saat pembelian menunjukan hasil sesungguhnya dari obligasi, disebut tarif efektif. Untuk menentukan besarnya harga obligasi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
·         Menghitung nilai tunai (a) Jumlah jatuh tempo di tambah (b) nilai tunai bunga yang akan di terima.
Misalnya :
Pada tanggal 1 januari 2005 Tuan Syarif membeli obligasi dari PTHarmoni nilai nominal Rp 10.000.000,00, bunga 7% per tahun di byarkan setiap tanggal 31 Desember, jatuh tempo tanggal 31 Desember 2009, dengan tujuan untuk mendapatkan hasil sesungguhnya (tarif efektif ) sebesar 8%.
(a)    Nilai tunai jumlah jatuh tempo          = Rp 10.000.000,00, x A n7p
= Rp 10.000.000,00, x A 578
                                                          = Rp 10.000.000,00, x 0.68058
                                                          = Rp 6.805.800,00
(b)   Nilai tunai bunga yang akan terima  = Rp 700.000,00 x a n7p
= Rp 700.000,00 x a n578
= Rp 700.000,00 x 3,99271
= Rp 2.794.897,00
Jadi harga beli obligasi di atas agar menghasilkan tarif efektif 8% adalah sebesar Rp 6.805.800,00 + Rp 2.794.897,00 = Rp 9.600.697,00 atau dengan kata lain ada disagio obligasi sebesar Rp 10.000.000,00 – Rp 9.600.697,00 = Rp 399.303,00
Apabila tarif efetik yang di harapkan sebesar 5% maka harga obligasinya :
(a)    Nilai tunai jatuh tempo                                    = Rp 10.000.000,00 x A n7p
= Rp 10.000.000,00 x A575
= Rp 10.000.000,00 x 0,78353
= Rp 7.835.300,00
(b)   Nilai tunai bunga yang akan di terima = Rp 700.000,00 a x n7p
= Rp 700.000,00 a x 575
= Rp 3.030.636,00
Harga belinya sebesar = Rp7.835.300,00 + Rp 3.030.636,00 = 10.865.936,00 atau dengan kata lain ada agio obligasi sebesar Rp 865.936,00.

Cara Mengubah Nama Facebook yang Sudah Mencapai Batas Perubahan

Nah ini sob saya akan berbagi trik untuk facebook.,.,.,
Kalian yang punya Facebook tapi gara-gara kita sering merubah nama kita dan ujung-unjungnya ingin merubah nama lagi oleh Facebook hasilnya ditolak karena Sudah mencapai maksimal batas perubahan nama facebook. Oleh karena itu disini mazinu sedikit akan membantu kalian untuk mengatasi hal tersebut! Yah, semoga dengan cara ini bisa berhasil ya?
Cara Mengganti Nama Facebook yang Sudah Mencapai Batas Perubahan

Apabila belum mencapai batas perubahan nama facebook,, silahkan baca : cara merubah nama facebook.

Semoga trik facebook tentang cara merubah nama facebook yang sudah melewati batas perubahan ini bermanfaat!
sumber:http://mazinubersahabat.blogspot.com/2013/06/cara-mengubah-nama-facebook-yang-sudah.html

Pengertian pajak dan Hukum pajak



Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan  dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
            Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
  • Iuran / pungutan
  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
  • Pajak dapat dipaksakan
  • Tidak menerima kontra prestasi
  • Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah

Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya  tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1.      untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2.      untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3.      tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4.      Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.

Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000
  1. UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
  2. UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu  no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
  3. UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
  4. UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
  5. UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
  6. UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang  no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan. Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
  1. UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
  1. UU RI  NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002
  1. UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
 Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari
a.        PAD (pendapatan asli daerah )
·        Hasil pajak daerah
·        Hasil retribusi daerah
·        Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
·        Dan lain-lain penghasilan daerah yang sah

b.      dana perimbangan
c.       pinjaman daerah

pasal 80 ayat 1
            dana perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
  • bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
  • dana alokasi umum
  • dana alokasi khusus
ayat 2
bagian dari PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian daerah dari sector pertambangan dan kehutanan  dan penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.

Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. jenis pajak propinsi terdiri dari
·  pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
·  pajak bahan bakar kendraan bermotor
·  pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan

b.      jenis pajak kabupaten kota
·  pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
 untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1.      siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2.      apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3.      berapa pajaknya (tariff pajak)
4.      bagaimana melaksanakan hukum pajak
* pajak dapat dipaksakan
            Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.
 * Pajak tidak menerima kontra prestasi
            Ciri kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami  bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
 * Untuk membiayai biaya umum pemerintah
            Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
            Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
            Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
  1. pajak penghasilan (PPh)
  2. pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
  3. pajak bumi dan bangunan
  4. pajak daerah dan retribbusi daerah
  5. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
  6. bea materai
Untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.                                                                                                         
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang p[enagihan pajak dan surat paksa.                                                                                                                                                   
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak
Fungsi pajak 
Fungsi budgetair    
   Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan  dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.                                                                                                       
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:                             
·  jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.               
·  Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus                                      
·  Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas        
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.                                                                                                                               
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
  1. Self assessment system; menghitung pajak sendiri
  2. official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
 factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adlah
1.filsafat negara                                                                                                                           negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.                                        
2.kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak              
3.tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
  1. kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
sangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
  1. strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
    • kantor pelayanan pajak
    • kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak

perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.

Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1)     bea materai modal
2)     bea masuk dan pajak penjualan
3)     bea balik nama
4)     pajak perseroan
5)     pajak devident

YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK

            Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1)      Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2)      Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3)      Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
4)      Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5)      Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6)      Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
            Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
  • Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
  • Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
  • Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.

Prisip-prinsip pemungutan pajak:
            Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
  • Prisip fiscal
·        Prinsip Administrative
  • Prinsip ekonomi
  • Prinsip Etika

HUKUM PAJAK
Adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
            Hukum pajak dibedakan atas:
  1. Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
  1. Hukum pajak formal
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
DAFTAR ISI