Pages

Tuesday, 3 March 2015

Makalah Pengelolaan UMKM

 
Bab II
Pembahasan
2.1       Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
           
Di Indonesia, Usaha Mikro Kecil dan Menengah sering disingkat (UMKM), UMKM saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan. Dari statistik dan riset yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UMKM merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, UMKM juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran.
2.2       Mengelola Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Empat aspek yang perlu diperhatikan dalam mengelola UMKM, yaitu:
  1. Aspek Pengelolaan Keuangan
  2. Aspek Pengelolaan SDM
  3. Aspek Pengelolaan Operasional
  4. Aspek Pengelolaan Pemasaran
1.      Pengelolaan Keuangan
      Masalah permodalan menjadi masalah yang patut diperhatikan bagi UMKM. Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu solusi atas masalah permodalan yang dihadapi UMKM.
      UMKM yang baik harus dapat menerapkan pengelolaan keuangan dengan baik  dan disiplin.
      Dapat memisahkan keuangan pribadi dengan keuangan usaha
      UMKM yang tidak memiliki pengelolaan keuangan yang baik akan mengakibatkan beberapa masalah pembayaran kredit yang disebut kredit macet pada bank pemberi KUR / Lembaga-lembaga lainnya.
2.      Pengelolaan SDM
      Pengelolaan SDM untuk UMKM biasanya tidak membutuhkan terlalu banyak tenaga kerja dan dengan sistem perekrutan yang cukup sederhana.
      Namun tetap dibutuhkan keterampilan yang memadai guna mendukung sistem operasional dan untuk itu diperlukan beberapa pelatihan kecil.
Jumlah Tenaga Kerja
      Usaha Mikro : 1-4 orang
      Usaha Kecil : 5-19 orang
      Usaha Menengah : 20-99 orang
3.      Pengelolaan Operasional
      Mikro : Pengelolaan manajemennya hanya ditangani sendiri dengan teknik sederhana. Usaha mikro tergolong  ke dalam usaha produksi rumah tangga. Karena pengelolaan operasionalnya di lakukan di dalam rumah.
      Kecil : Pengelolaan manajemennya juga ditangani secara sederhana namun sedikit lebih kompleks dibanding Mikro. Pengelolaan operasional usaha kecil pada dasarnya hampir sama dengan usaha mikro, namun bedanya terletak pada skalanya yang lebih besar.
      Menengah : Biasanya sudah mengenal sistem organisasi yang mempermudah pembagian tugas operasional meskipun masih tergolong sederhana.
4.      Pengelolaan Pemasaran
      Mikro: Dapat melalui penitipan produk di warung-warung yang memperbolehkan penitipan. Biasanya pemasaran seperti ini memakai sistem bagi hasil.
      Kecil : Sudah melakukan promosi terutama promosi dari mulut ke mulut dan selebaran-selebaran foto copy brosur.
      Menengah : Pemasaran sudah lebih kompleks dan terarah. Hampir sama dengan usaha kecil, namun lebih banyak media yang digunakan seperti teknologi, koran, & papan reklame.
A.    Usaha Mikro
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Adapun kriteria usaha Mikro menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
1)      Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2)      Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 300.000.000,00 (ket.: nilai nominal dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan Presiden)
Ciri-ciri usaha mikro, antara lain:
1)      Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
2)      Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
3)      Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
4)      Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa
wirausaha yang memadai;
5)      Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
6)      Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
7)      Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Contoh usaha mikro, antara lain:
1)      Usaha rumah tangga;
2)      Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
3)      Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan, industri pandai besi pembuat alat-alat;
4)      Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar;
5)      Peternakan ayam, itik dan perikanan; dan
6)      Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
·         Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang;
·         Tidak sensitif terhadap suku bunga;
·         Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter;
·         Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
Profil usaha mikro yang selama ini berhubungan dengan Lembaga Keuangan, adalah:
1)      Tenaga kerja, mempekerjakan 1-5 orang termasuk anggota keluarganya.
2)      Aktiva Tetap, relatif kecil, karena labor-intensive.
3)      Lokasi, di sekitar rumah, biasanya di luar pusat bisnis.
4)      Pemasaran, tergantung pasar lokal dan jarang terlibat kegiatan ekspor-impor.
5)      Manajemen, ditangani sendiri dengan teknik sederhana.
6)      Aspek hukum: beroperasi di luar ketentuan yang diatur hukum: perijinan, pajak, perburuhan, dll.
B. Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan usaha yang integral dalam dunia usaha nasional yang memiliki kedudukan, potensi, dan peranan yang signifikan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi pada khususnya. Selain itu, usaha kecil juga merupakan kegiatan usaha dalam memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas, agar dapat mempercepat proses pemerataan dan pendapatan ekonomi masyarakat.
Definisi usaha kecil menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan yang dilakukan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Adapun kriteria usaha kecil Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
1) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (ket.: nilai nominal dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan Presiden)
Perbedaan usaha kecil dengan usaha lainnya, seperti usaha menengah dan usaha kecil, dapat dilihat dari:
1) Usaha kecil tidak memiliki sistem pembukuan, yang menyebabkan pengusaha kecil tidak memiliki akses yang cukup menunjang terhadap jasa perbankan.
2) Pengusaha kecil memiliki kesulitan dalam meningkatkan usahanya, karena teknologi yang digunakan masih bersifat semi modern, bahkan masih dikerjakan secara tradisional.
3) Terbatasnya kemampuan pengusaha kecil dalam mengembangkan usahanya, seperti: untuk tujuan ekspor barangbarang hasil produksinya.
4) Bahan-bahan baku yang diperoleh untuk kegiatan usahanya, masih relatif sulit dicari oleh pengusaha kecil. Secara umum bentuk usaha kecil adalah usaha kecil yang bersifat perorangan, persekutuan atau yang berbadan hukum dalam bentuk koperasi yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota, ketika menghadapi kendala usaha. Dari bentuk usaha kecil tersebut, maka penggolongan usaha kecil di Indonesia adalah sebagai berikut:
a.       Usaha Perorangan. Merupakan usaha dengan kepemilikan tunggal dari jenis usaha yang dikerjakan, yang bertanggungjawab kepada pihak ketiga/pihak lain. maju mundurnya usahanya tergantung dari kemampuan pengusaha tersebut dalam melayani konsumennya. harta kekayaan milik pribadi dapat dijadikan modal dalam kegiatan usahanya.
b.      Usaha Persekutuan. Penggolongan usaha kecil yang berbentuk persekutuan merupakan kerja sama dari pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pribadi terhadap kerja perusahaan dalam menjalankan bisnis.
Sedangkan pada hakikatnya penggolongan usaha kecil, yaitu:
a.       Industri kecil, seperti: industri kerajinan tangan, industri rumahan, industri logam, dan lain sebagainya.
b.      Perusahaan berskala kecil, seperti: toserba, mini market, koperasi, dan sebagainya.
c.       Usaha informal, seperti: pedagang kaki lima yang menjual barang-barang kebutuhan pokok.
Contoh Usaha Kecil, antara lain:
a.       Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
b.      Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
c.       Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan; dan
d.      Peternakan ayam, itik dan perikanan.
Kekuatan dan Kelemahan Usaha Kecil
a. Kelemahan usaha kecil
1. Modal terbatas
2. Kredibilitas
3. Permasalahan pegawai
4. Tingginya biaya langsung
5. Terlalu banyak telur dalam satu keranjang
6. Keterbatasan kualitas produk
b. Kekuatan usaha kecil
1. Sentuhan pribadi
2. Motivasi yang lebih tinggi
3. Fleksibilitas yang tinggi
4. Minim birokrasi
5. Melayani pasar lokal/domestik
6. Produk/jasa tidak menarik perhatian (tidak mencolok)
Faktor-faktor yang mengakibatkan kelemahan Usaha Kecil
1. Keterbatasan Modal
Menyeimbangkan "uang masuk" dan "uang keluar" adalah sebuah perjuangan, terutama ketika mencoba melakukan perluasan usaha. Bukannya mendapatkan pelayanan istimewa dari pemilik modal ketika mengajukan pinjaman, pelaku usaha kecil malah lebih sering merasa diperlakukan seperti warganegara kelas dua. Perusahaan kecil tidak dapat menggunakan sistem kredit sebagai cara menjual semudah yang dilakukan perusahaan besar. Selain itu, kebanyakan
usaha kecil memiliki masalah untuk tetap bertahan selama periode menunggu produk mereka dapat diterima pasar.
2. Permasalahan Kepegawaian
Usaha kecil tidak mampu membayar gaji yang besar, serta menyediakan kesempatan dan status yang biasanya terdapat pada perusahaan besar. Pemilik usaha kecil harus berkonsentrasi pada permasalahan sehari-hari dalam menjalankan bisnis dan biasanya memiliki sedikit waktu untuk memikirkan tujuan atau rencana jangka panjang.
3. Biaya langsung yang tinggi
Usaha kecil tidak dapat membeli bahan baku, mesin, atau persediaan semurah perusahaan besar, atau mendapatkan diskon untuk volume pembelian yang lebih besar seperti produsen besar. Jadi biaya produksi per unit biasanya lebih tinggi untuk usaha kecil, tetapi pada umumnya biaya operasional (overhead) biasanya lebih rendah.
4. Keterbatasan varian usaha
Sebuah perusahaan besar yang memiliki banyak sektor usaha dapat saja mengalami hambatan di salah satu usahanya, tapi mereka tetap kuat. Hal ini tidak berlaku bagi usaha kecil yang hanya memiliki sedikit produk. Usaha kecil sangat rentan jika produk baru mereka tidak laku, atau jika salah satu pasarnya terkena resesi, atau jika produk lamanya tiba-tiba menjadi ketinggalan zaman.
5. Rendahnya kredibilitas
Masyarakat menerima produk perusahaan besar karena namanya dikenal dan biasanya dipercaya. Usaha Kecil harus berjuang untuk membuktikan setiap kali menawarkan sebuah produk baru atau memasuki pasar baru. Reputasi dan keberhasilannya di masa lalu di pasar jarang diperhitungkan.
Faktor-faktor yang mendorong Kekuatan Usaha Kecil
Pelanggan seringkali membayar harga yang lebih mahal untuk perhatian pribadi. Bahkan pada banyak industri dimana perbedaan produk dan harganya tipis, faktor kehadiran manusia menjadi kekuatan utama dalam menghadapi persaingan.
Faktor-faktor yang mengakibatkan kekuatan usaha kecil
1.   Motivasi lebih tinggi
Manajemen kunci dalam usaha kecil biasanya terdiri atas pemilik. Konsekuensinya bekerja keras, Iebih lama, dan memiliki lebih banyak keterlibatan personal. Laba dan rugi memiliki lebih banyak arti bagi mereka daripada gaji dan bonus yang diperoleh para pegawai perusahaan besar.
2.   Fleksibilitas lebih tinggi
Sebuah usaha kecil memiliki fleksibiltas sebagai keunggulan kompetitif utama. Sebuah perusahaan besar tidak dapat menutup sebuah pabrik tanpa perlawanan dari organisasi buruh, atau menaikkan harga tanpa intervensi dari pemerintah, namun usaha kecil dapat bereaksi rebih cepat terhadap perubahan persaingan. Sebuah usaha kecil juga memiliki jalur komunikasi yang lebih pendek. Lingkup produknya sempit, pasarnya terbatas, serta pabrik dan gudangnya dekat. Ia dapat dengan cepat mencium masalah dan memperbaikinya.
3.   Kurangnya birokrasi
Para eksekutif perusahaan besar seringkali kesulitan memahami gambaran besar suatu persoalan. Hal ini menyebabkan terjadinya inefisiensi. Dalam usaha kecil, seluruh permasalahan dapat mudah dimengerti, keputusan dapat cepat dibuat dan hasilnya dapat segera diperiksa dengan mudah.
4.   Tidak menyolok
Karena tidak terlalu diperhatikan, perusahaan baru dapat mencoba taktik penjualan yang baru atau memperkenalkan produk tanpa menarik perhatian atau perlawanan yang berlebihan. Perusahaan besar senantiasa berhadapan dengan perang proksi, aksi antitrust, dan peraturan pemerintah. Mereka juga kurang fleksibel dan sulit melakukan perubahan dan restrukturisasi.
Perusahaan kecil pada umumnya dapat berhasil jika memenuhi kriteria seperti berikut ini:
a. Memenuhi permintaan yang terbatas pada suatu wilayah lokal;
b. Memproduksi sesuatu untuk permintaan spesifik;
c. Situasi di mana pasar berubah dengan cepat;
d. Menargetkan segmen pasar tertentu;
e. Menyediakan layanan perbaikan teknis;
f. Menyediakan layanan pribadi;
g. Menyediakan sentuhan pribadi; dan
h. Menghindari persaingan langsung dengan perusahaan raksasa.
Kompetensi Utama untuk Sukses dalam Usaha Kecil, yaitu:
1. Pengetahuan Usaha
Seorang individu yang berpikir tentang kewirausahaan perlu mengembangkan beberapa bidang pengetahuan bisnis. Pengetahuan adalah pemahaman tentang sebuah subyek yang diperoleh melalui pengalaman atau melalui pembelajaran dan studi. anda mungkin memperoleh pengetahuan dengan cara-cara berikut ini:
a. Belajar tentang komunitas. Seperti apa masyarakat yang tinggal di dalamnya, usia, menikah atau lajang, jumlah anggota keluarga mereka, dan tingkat pendapatan mereka.
b. Mengetahui apa yang sedang terjadi. Gaya busana terkini, makanan, layanan yang banyak dicari, jenis olahraga yang sedang populer. Pada dasarnya, seorang wirausaha selalu ingin mengetahui apa yang baru dan berbeda.
c. Memperoleh pengetahuan melalui pendidikan. Masing-masing
mata pelajaran yang anda pelajari di sekolah akan menjadi bekalpenting bagi anda kelak ketika anda menjadi seorang wirausaha, termasuk matematika, sejarah, bahasa, pembukuan, perbengkelan, ekonomi rumah tangga, pemasaran, produksi
pertanian, dan sastra Inggris.
d. Belajar dalam pekerjaan. Pekerjaan di bidang kejuruan
memberikan anda pengalaman dan pengetahuan praktis setiap hari. Tentu, semua pengetahuan yang diperoleh seorang individu sepanjang hidupnya merupakan bekal yang penting untuk menjadi seorang wirausaha. Kewirausahaan menggabungkan semua pengetahuan dan pengetahuan seorang individu. Seseorang dengan pengalaman kerja di bidang bisnis eceran, yang mencintai sejarah, dan memiliki minat pada hal-hal yang berusia tua mungkin menemukan bahwa sebuah toko barang antik akan populer di dalam sebuah komunitas. Bisnis seperti itu menggabungkan pengalaman, minat, dan hobi. Seseorang yang mencintai pendakian gunung misalnya dapat menemukan bahwa ia mungkin menjadi seorang wirausaha dengan mengajarkan keterampilannya kepada orang lain, dengan mengatur dan merencanakan perjalanan-perjalanan bagi mereka yang ingin mempelajari hobi ini, atau dengan membeli dan menyewakan peralatannya. Tentu saja, jika anda memiliki sebuah minat, anda mungkin menemukan bahwa banyak dari pengetahuan yang telah anda kembangkan yang kemudian meningkatkan minat tersebut.
2. Keterampilan Usaha
Seorang wirausaha membutuhkan banyak keterampilan untuk dapat menjalankan bisnis dengan sukses. Kemampuan yang baik dalam menerapkan pengetahuan yang diperoleh dan membuktikan kemampuannya tersebut dalam menjalankan sebuah bisnis menunjukkan tingkat keterampilan yang diperoleh oleh seorang wirausaha. Keterampilan-keterampilan ini berbeda-beda antara satu bisnis dengan bisnis yang lain, karena setiap usaha memang berbeda. Tentu saja, setiap bisnis akan membutuhkan beberapa pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperlukan untuk bisnis itu sendiri. Meskipun demikian, terdapat keterampilan-keterampilan umum dan pengetahuan yang bersifat umum bagi kebanyakan bisnis.
Beberapa pengetahuan umum tersebut meliputi:
a.       Mengembangkan sebuah rencana bisnis. Ini merupakan sebuah proposal yang menggambarkan bisnis anda dan berlaku sebagai sebuah panduan untuk mengelola bisnis anda. Seringkali, rencana bisnis menjadi penting ketika anda perlu meminjam uang atau ketika anda ingin agar orang-orang menanamkan modalnya dalam usaha anda.
b.      Memperoleh bantuan teknis. Memperoleh bantuan dari orang-orang yang berpengalaman dan lembaga-lembaga khusus dapat memberikan pengetahuan tambahan dan keterampilan untuk mengambil keputusan bagi para wirausaha.
c.       Memilih jenis kepemilikan. Bagaimana sebuah bisnis dibangun secara legal tergantung pada bagaimana bisnis tersebut dimiliki. Apabila satu orang memiliki bisnis tersebut, maka bisnis tersebut merupakan bisnis kepemilikan tunggal. Apabila terdapat lebih dari satu orang yang mengambil bagian dalam kepemilikankepengurusan bisnis tersebut, maka bisnis tersebut merupakan kemitraan. Sebuah korporasi diatur oleh negara dan beroperasi sebagai entitas legal yang terpisah dari para pemiliknya.
d.      Merencanakan strategi pasar. Hal ini merupakan alat bisnis untuk membantu merencanakan semua kegiatan yang terlibat dalam pertukaran barang dan jasa antara produsen dan konsumen.
e.       Lokasi Bisnis. Hal ini merupakan sebuah keputusan yang penting yang dapat "membangun" atau "menghancurkan" sebuah bisnis baru. Pemilik usaha kecil harus memilih lokasi yang "tepat" untuk bisnisnya.
f.       Membiayai bisnis. Penting untuk mengetahui ke mana harus meminjam uang yang dibutuhkan untuk memulai bisnis anda dan membuatnya tetap berjalan.
g.      Menangani isu-isu hukum. Wirausaha berhadapan dengan berbagai pertanyaan hukum. la perlu mengetahui kapan ia harus mencari nasehat dan kemana ia harus mencari nasehat hukum tersebut.
h.      Menaati peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah ada untuk melindungi semua orang yang terlibat di dalam bisnis (warga yang ingin bekerja untuk bisnis tersebut, konsumen, pemilik bisnis, dan bahkan lingkungan). Peraturan-peraturan mengenai pengoperasian usaha-usaha kecil dibuat di tingkat Negara (nasional), propinsi, kabupaten/kota, dan lokal.
i.        Mengelola bisnis. Manajemen yang baik adalah kunci kesuksesan. Manajer harus merencanakan pekerjaannya, mengatur pegawainya dan sumber daya lainnya untuk mendukung pekerjaan, mengarahkan pegawai, dan mengendalikan serta mengevaluasi pekerjaan.
j.        Mengelola sumber daya manusia. Manajemen sumber daya manusia melibatkan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan evaluasi seluruh kegiatan yang langsung melibatkan pegawai dan mendorong produktifitas mereka.
k.      Mempromosikan bisnis. Tujuan promosi adalah menginformasikan kepada konsumen tentang barang dan jasa yang diproduksi, untuk membantu mereka membuat keputusan pembelian yang baik.
l.        Mengelola upaya penjualan. Sangat penting untuk menggunakan prinsip-prinsip penjualan yang baik untuk menarik pelanggan baru serta untuk terus melayani pelanggan lama. Jika sebuah perusahaan tidak dapat menjual barang atau jasanya, perusahaan tersebut tidak akan menghasilkan laba dan bisnis tersebut akan gagal.
m.    Menyimpan catatan-catatan bisnis. Menyimpan catatancatatan bisnis merupakan sebuah bentuk pencatatan nilai. Pemilik/manajer usaha kecil dapat mengetahui nilai bisnis mereka pada saat ini dengan catatan-catatan yang akurat dan terkini.
n.      Mengelola keuangan. Hal ini dibutuhkan sebuah usaha yang ingin berkembang dan menghasilkan laba. Tugas-tugas manajemen keuangan mencakup membaca dan menganalisis laporan-laporan keuangan dan kemudian menggunakan informasi ini untuk menentukan kekuatan dan kelemahan perusahaan tersebut. Laporan keuangan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk menyusun rencana dan mengambil tindakan korektif yang diperlukan.
o.      Mengelola kredit pelanggan dan penagihannya. Pemilik usaha kecil sering kali harus memberikan kredit kepada pelanggan agar mereka tidak pindah ke perusahaan lain. Pada saat yang bersamaan, mereka harus menghindari pinjaman pinjaman yang melewati tenggat waktunya yang dapat membuat modal mandeg dan meningkatkan biaya penagihan. Kredit pelanggan diberikan kepada orang-orang yang latar belakangnya dalam pembayaran utang sudah diperiksa. Penagihan mengacu pada metode atau jadwal yang digunakan untuk pembayaran.
p.      Melindungi bisnis. Penting untuk mengidentifikasi risiko-risiko yang dihadapi oleh wirausaha karena kejahatan bisnis atau kehilangan hak milik. Selain itu, tindakan berjaga-jaga seperti membeli asuransi harus diambil, sehingga sebuah perusahaan kecil dapat mengurangi kerugiannya karena risiko-risiko tersebut.
C. Usaha Menengah
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
            Adapun kriteria usaha Menengah menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
1) Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (ket.: nilai nominal dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan Presiden)
Ciri-ciri usaha menengah, antara lain:
1) Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
2) Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
3) Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
4) Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
5) Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan; dan
6) Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
1) Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
2) Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
3) Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar propinsi;
4) Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
5) Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Sasaran dan pembinaan UMKM
·         Meningkatnya jumlah pengusaha menengah dan terwujudnya usaha yang semakin tangguh dan mandiri sehingga pelaku ekonomi tersebut dapat berperan dalam perekonomian nasional.
·         Meningkatnya daya saing pengusaha nasional di pasar dunia.
·         Seimbangnya persebaran investasi antar sektor dan antara golongan.
Tujuan pembinaan UMKM adalah untuk mengembangkan UMKM menjadi lebih besar. Ada dua aspek pembinaan UMKM yang harus diperhatikan adalah :
  1. Sumber Daya Manusia (SDM).
Yaitu Apakah dapat meningkatkan kualitas SDM atas usaha sendiri atau dorongan dari pihak luar.
  1. Pengelolaan dalam arti praktik bisnis yang terdiri atas beberapa hal antara lain :
·         Berencana
·         Dilaksanakan
·         Pengawasan
Dalam mengevaluasi pembinaan UMKM
a.       Dimulai dengan proses peningkatan kemampuan mengelola (manajemen) dibidang pemasaran, keuangan dan personalia.
b.      Meningkatkan kemampuan kegiatan operasional.
c.       Kemampuan dalam mengendalikan bisnis.
Apabila UMKM sudah siap untuk bersaing terutama dalam perdagangan internasional, UMKM harus mampu:
·         menerima dan mengadaptasi Teknologi
·         Mampu melaksanakan inovasi
Apabila UMKM dapat mengadaptasi, menguasai dan mengembangkan teknologi serta selalu menciptakan inovasi, maka hal tersebut akan memotivasi UMKM untuk mengekspor produknya, maka UMKM agar dapat memanfaatkan peluang pasar di luar harus dibantu kebijakan pemerintah, lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah yang mendukung, fasilitas infrastruktur yang memadai, kestabilan politik dan penegakan hukum yang adil dan bersih. Disamping itu UMKM yang memerlukan suatu badan atu lembaga yang selalu memerlukan informasi bisnis yang akurat dan terus-menerus. Perana BPEN sangat strategis untuk membantu dan mendorong kegiatan ekspor bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kekuatan dan Kelemahan UMKM
Kekuatan:
         Kebebasan untuk bertindak.
         Menyesuaikan kepada kebutuhan setempat.
         Peran serta dalam melakukan usaha/tindakan.
Kelemahan:
      Modal dalam pengembangan terbatas.
      Sulit untuk mendapatkan karyawan.
      Relatif lemah dalam spesialisasi.
Segala usaha bisnis dijalankan dengan azas manfaat, yaitu bisnis harus dapat memberikan manfaat tidak saja secara ekonomi dalam bentuk laba usaha, tetapi juga kelangsungan usaha.
Beberapa faktor penentu keberhasilan usaha adalah:
1.      Kemampuan mengembangkan dan mengimplementasikan rencana perusahaan, baik jangka pendek maupun panjang
2.      Kapabilitas dan kompetensi manajemen.
3.      Perusahaan dapat memenuhi kebutuhan modal untuk menjalankan usaha.
Pada umumnya permasalahan yang dihadapi oleh usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM), antara lain meliputi:
A.    Faktor Internal
a.       Modal
Kurangnya permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan  UMKM, oleh karena pada umumnya usaha mikro kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup yang mengandalkan pada modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperolah, karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.
b.      Sumber Daya Manusia (SDM) dan Manajemen
Sumber daya manusia merupakan titik sentral yang sangat penting untuk maju dan berkembang, sebagian besar usaha mikro dan usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan SDM usaha mikro dan kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Di samping itu dengan keterbatasan SDM nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
c.       Teknologi
Lemahnya jaringan usaha dan kemampuan penetrasi pasar usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan  penetrasi pasar yang rendah, oleh karena produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik. Sebagian besar UMKM masih dihadapkan pada kendala dalam informasi yang terbatas dan kemampuan akses ke sumber teknologi.
B.     Faktor Eksternal
a.       Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif
kebijaksanaan pemerintah untuk menumbuh kembangkan usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM), meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan pengusaha-pengusaha besar.
b.      Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan.
c.       Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang no. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mengalami implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing Usaha Mikro Kecil, dan Menengah. Di samping itu semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
d.      Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku pada Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 yang berimplikasi luas terhadap UMKM untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UMKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000) dan isu Hak Asasi Manusia. (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh Negara maju sebagai hambatan (Non Tarif Barrier for Trade). Untuk itu maka UMKM perlu mempersiapkan agar agar mampu bersaing baik secara keunggulan kompetitif yang berkelanjutan.
e.       Sifat Produk dengan Lifetime Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk fashion dan kerajinan dengan lifetime yang pendek.
f.       Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnta akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
Upaya untuk Pengembangan UMKM
Pengembangan UMKM pada hakikatnya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UMKM, maka ke depan perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
a.       Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketentraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perizinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
b.      Bantuan Permodalan Pemerintah
Bantuan permodalan pemerintah perlu memperluas skim kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UMKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sector jasa financial formal, sector jasa financial informal, skema penjaminan, leasing dana modal ventura. Pembiayaan untuk UMKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada, maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro Bank antara lain, BRI unit desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sampai saat ini BRI memiliki sekitar 4.000 unit tersebar di seluruh Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak 8.500 unit melayani UMKM. Untuk itu perlu mendorong pengembangan LKM, yang harus dilakukan sekarang ini adalah bagaimana mendorong pengembangan LKM ini berjalan dengan baik, karena selama ini LKM non kpperasi memiliki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.
c.       Perlindungan Usaha Jenis-jenis Usaha Tertentu
Perlindungan usaha jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
d.      Pengembangan Kemitraan
Pengembangan kemitraan perlu dikembangkan, kemitraan yang saling membantu antara UMKM, atau antara UMKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Di samping itu juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian UMKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
e.       Pelatihan Pemerintah
Pelatihan pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UMKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usaha. Di samping itu juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
f.       Membentuk Lembaga Khusus
Membentuk lembaga khusus perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuh kembangan UMKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UMKM.
g.      Memantapkan Asosiasi
Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
h.      Mengembangkan Promosi
Mengembangkan promosi guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UMKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitar usahanya. Mengembangkan kerja sama yang setara perlu adanya kerja sama tau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan UMKM untuk mengiventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
Sumber
Comments
1 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

1 komentar:

  1. Nama saya Lady Rhoda Eny seorang guru sekolah di Malaysia telah berkahwin tetapi suami saya meninggal dunia dalam kemalangan kereta api Saya ditinggalkan dengan tiga kanak-kanak kepada diri saya sendiri untuk melatih, pada 9 Okt 2016 anak saya akhirnya keluar dengan kawan-kawannya untuk rancangan hiburan ( Subang Jaya) dalam 3, Jalan PJS 11/11, Bandar Sunway, 47500 Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, brek miskin gagal dan mengalami nasib sengsara yang hampir kos mereka kehidupan mereka, tetapi Allah masih disimpan tetapi anak-anak saya mempunyai kecederaan dan beribu-ribu RM20 ditanya oleh doktor. Saya tidak mempunyai apa-apa, jadi saya memutuskan untuk mendapatkan pinjaman di mana-mana tetapi ia tidak berjaya, dan anak saya akan mati, jadi saya mula berdoa kepada Allah untuk membantu saya kerana saya tidak mempunyai satu, saya adalah seorang janda yang tidak membantu dengan pinjaman, saya juga cuba bank tetapi mereka mahu collecterial daripada saya sekali lagi, jadi saya pergi melalui internet di mana saya mendapatkan pinjaman, saya akan berhujah bahawa pinjaman itu telah dipanggil Lady Jane (ladyjanealice@gmail.com) jadi saya pergi melalui dan berikut adalah e - mail katanya kepada saya yang perlu saya hubungi En Dangote melalui e-mel (dangoteloangroupdepartment@gmail.com) jadi saya lakukan.

    Saya telah diminta untuk mengisi borang dan meletakkan kad ID saya untuk kelulusan, dan kemudian dihantar pulang ke e-mel yang lengkap dan ditandatangani dokumen dan di tengah-tengah malam saya menyemak akaun bank saya, saya terkejut berapa banyak saya perlu memohon pinjaman telah dipindahkan ke gembira akaun bank saya, saya berdoa kepada Allah untuk membantu dan membimbing pinjaman syarikat. Mr Dangote bantuan, anak saya adalah baik dan baik, terima kasih kepada Jane dan Encik Dangote, hubungi saya melalui e-mel untuk maklumat lanjut dan membuktikan ladyrhodaeny@gmail.com.

    ReplyDelete

Post a Comment

DAFTAR ISI