Bab II
Pembahasan
2.1 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Di Indonesia, Usaha Mikro Kecil dan Menengah sering
disingkat (UMKM), UMKM saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan
kemiskinan. Dari statistik dan riset yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok
usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UMKM merupakan kelompok
pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup
pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator
pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang
paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, UMKM juga menciptakan
peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat
membantu upaya mengurangi pengangguran.
2.2 Mengelola Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Empat aspek yang perlu diperhatikan
dalam mengelola UMKM, yaitu:
- Aspek Pengelolaan Keuangan
- Aspek Pengelolaan SDM
- Aspek Pengelolaan Operasional
- Aspek Pengelolaan Pemasaran
1. Pengelolaan
Keuangan
• Masalah permodalan menjadi masalah
yang patut diperhatikan bagi UMKM. Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah
satu solusi atas masalah permodalan yang dihadapi UMKM.
• UMKM yang baik harus dapat
menerapkan pengelolaan keuangan dengan baik dan disiplin.
• Dapat memisahkan keuangan pribadi
dengan keuangan usaha
• UMKM yang tidak memiliki pengelolaan
keuangan yang baik akan mengakibatkan beberapa masalah pembayaran kredit yang
disebut kredit macet pada bank pemberi KUR / Lembaga-lembaga lainnya.
2. Pengelolaan
SDM
• Pengelolaan SDM untuk UMKM biasanya
tidak membutuhkan terlalu banyak tenaga kerja dan dengan sistem perekrutan yang
cukup sederhana.
• Namun tetap dibutuhkan keterampilan
yang memadai guna mendukung sistem operasional dan untuk itu diperlukan
beberapa pelatihan kecil.
Jumlah Tenaga Kerja
• Usaha Mikro : 1-4 orang
• Usaha Kecil : 5-19 orang
• Usaha Menengah : 20-99 orang
3. Pengelolaan
Operasional
• Mikro : Pengelolaan manajemennya
hanya ditangani sendiri dengan teknik sederhana. Usaha mikro tergolong ke dalam usaha produksi rumah tangga. Karena
pengelolaan operasionalnya di lakukan di dalam rumah.
• Kecil : Pengelolaan manajemennya
juga ditangani secara sederhana namun sedikit lebih kompleks dibanding Mikro.
Pengelolaan operasional usaha kecil pada dasarnya hampir sama dengan usaha
mikro, namun bedanya terletak pada skalanya yang lebih besar.
• Menengah : Biasanya sudah mengenal sistem
organisasi yang mempermudah pembagian tugas operasional meskipun masih
tergolong sederhana.
4. Pengelolaan
Pemasaran
• Mikro: Dapat melalui penitipan
produk di warung-warung yang memperbolehkan penitipan. Biasanya pemasaran
seperti ini memakai sistem bagi hasil.
• Kecil : Sudah melakukan promosi
terutama promosi dari mulut ke mulut dan selebaran-selebaran foto copy brosur.
• Menengah : Pemasaran sudah lebih
kompleks dan terarah. Hampir sama dengan usaha kecil, namun lebih banyak media
yang digunakan seperti teknologi, koran, & papan reklame.
A. Usaha
Mikro
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha
perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang. Adapun kriteria usaha Mikro menurut Undang-Undang Republik
Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara
lain:
1) Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha; atau
2) Memiliki
hasil penjualan paling banyak Rp 300.000.000,00 (ket.: nilai nominal dapat
diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan
Presiden)
Ciri-ciri
usaha mikro, antara lain:
1) Jenis
barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
2) Tempat
usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
3) Belum
melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan
keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
4) Sumber
daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa
wirausaha yang memadai;
5) Tingkat
pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
6) Umumnya
belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga
keuangan non bank;
7) Umumnya
tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Contoh
usaha mikro, antara lain:
1) Usaha
rumah tangga;
2) Usaha
tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
3) Industri
makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan, industri
pandai besi pembuat alat-alat;
4) Usaha
perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar;
5) Peternakan
ayam, itik dan perikanan; dan
6) Usaha
jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan,
usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam
upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai
karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro,
antara lain :
·
Perputaran usaha (turn
over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi
krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang;
·
Tidak sensitif terhadap
suku bunga;
·
Tetap berkembang walau
dalam situasi krisis ekonomi dan moneter;
·
Pada umumnya
berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan
dengan pendekatan yang tepat.
Namun demikian, disadari sepenuhnya
bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan
karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan
sendiri.
Profil usaha mikro yang selama ini
berhubungan dengan Lembaga Keuangan, adalah:
1) Tenaga
kerja, mempekerjakan 1-5 orang termasuk anggota keluarganya.
2) Aktiva
Tetap, relatif kecil, karena labor-intensive.
3) Lokasi,
di sekitar rumah, biasanya di luar pusat bisnis.
4) Pemasaran,
tergantung pasar lokal dan jarang terlibat kegiatan ekspor-impor.
5) Manajemen,
ditangani sendiri dengan teknik sederhana.
6) Aspek
hukum: beroperasi di luar ketentuan yang diatur hukum: perijinan, pajak,
perburuhan, dll.
B.
Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan usaha yang
integral dalam dunia usaha nasional yang memiliki kedudukan, potensi, dan peranan
yang signifikan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan
pembangunan ekonomi pada khususnya. Selain itu, usaha kecil juga merupakan
kegiatan usaha dalam memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan pelayanan
ekonomi yang luas, agar dapat mempercepat proses pemerataan dan pendapatan
ekonomi masyarakat.
Definisi usaha kecil menurut
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan
oleh orang perorangan yang dilakukan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar
yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
Adapun kriteria usaha kecil Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
1)
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 sampai dengan paling
banyak Rp 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2)
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 sampai dengan
paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (ket.: nilai nominal dapat diubah sesuai
dengan perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan Presiden)
Perbedaan
usaha kecil dengan usaha lainnya, seperti usaha menengah dan usaha kecil, dapat
dilihat dari:
1)
Usaha kecil tidak memiliki sistem pembukuan, yang menyebabkan pengusaha kecil
tidak memiliki akses yang cukup menunjang terhadap jasa perbankan.
2)
Pengusaha kecil memiliki kesulitan dalam meningkatkan usahanya, karena
teknologi yang digunakan masih bersifat semi modern, bahkan masih dikerjakan
secara tradisional.
3)
Terbatasnya kemampuan pengusaha kecil dalam mengembangkan usahanya, seperti:
untuk tujuan ekspor barangbarang hasil produksinya.
4) Bahan-bahan baku yang diperoleh untuk kegiatan
usahanya, masih relatif sulit dicari oleh pengusaha kecil. Secara umum bentuk
usaha kecil adalah usaha kecil yang bersifat perorangan, persekutuan atau yang
berbadan hukum dalam bentuk koperasi yang didirikan untuk meningkatkan
kesejahteraan para anggota, ketika menghadapi kendala usaha. Dari bentuk usaha kecil
tersebut, maka penggolongan usaha kecil di Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Usaha
Perorangan. Merupakan usaha dengan kepemilikan tunggal dari jenis usaha yang
dikerjakan, yang bertanggungjawab kepada pihak ketiga/pihak lain. maju
mundurnya usahanya tergantung dari kemampuan pengusaha tersebut dalam melayani konsumennya.
harta kekayaan milik pribadi dapat dijadikan modal dalam kegiatan usahanya.
b. Usaha
Persekutuan. Penggolongan usaha kecil yang berbentuk persekutuan merupakan
kerja sama dari pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pribadi terhadap
kerja perusahaan dalam menjalankan bisnis.
Sedangkan
pada hakikatnya penggolongan usaha kecil, yaitu:
a. Industri
kecil, seperti: industri kerajinan tangan, industri rumahan, industri logam,
dan lain sebagainya.
b. Perusahaan
berskala kecil, seperti: toserba, mini market, koperasi, dan sebagainya.
c. Usaha
informal, seperti: pedagang kaki lima yang menjual barang-barang kebutuhan
pokok.
Contoh
Usaha Kecil, antara lain:
a. Usaha
tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
b. Pedagang
dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
c. Pengrajin
industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri
alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
dan
d. Peternakan
ayam, itik dan perikanan.
Kekuatan dan Kelemahan
Usaha Kecil
a.
Kelemahan usaha kecil
1.
Modal terbatas
2.
Kredibilitas
3.
Permasalahan pegawai
4.
Tingginya biaya langsung
5.
Terlalu banyak telur dalam satu keranjang
6.
Keterbatasan kualitas produk
b.
Kekuatan usaha kecil
1.
Sentuhan pribadi
2.
Motivasi yang lebih tinggi
3.
Fleksibilitas yang tinggi
4.
Minim birokrasi
5.
Melayani pasar lokal/domestik
6.
Produk/jasa tidak menarik perhatian (tidak mencolok)
Faktor-faktor
yang mengakibatkan kelemahan Usaha Kecil
1.
Keterbatasan Modal
Menyeimbangkan "uang masuk"
dan "uang keluar" adalah sebuah perjuangan, terutama ketika mencoba
melakukan perluasan usaha. Bukannya mendapatkan pelayanan istimewa dari pemilik
modal ketika mengajukan pinjaman, pelaku usaha kecil malah lebih sering merasa
diperlakukan seperti warganegara kelas dua. Perusahaan kecil tidak dapat
menggunakan sistem kredit sebagai cara menjual semudah yang dilakukan
perusahaan besar. Selain itu, kebanyakan
usaha
kecil memiliki masalah untuk tetap bertahan selama periode menunggu produk
mereka dapat diterima pasar.
2.
Permasalahan Kepegawaian
Usaha kecil tidak mampu membayar gaji
yang besar, serta menyediakan kesempatan dan status yang biasanya terdapat pada
perusahaan besar. Pemilik usaha kecil harus berkonsentrasi pada permasalahan
sehari-hari dalam menjalankan bisnis dan biasanya memiliki sedikit waktu untuk
memikirkan tujuan atau rencana jangka panjang.
3.
Biaya langsung yang tinggi
Usaha kecil tidak dapat membeli bahan
baku, mesin, atau persediaan semurah perusahaan besar, atau mendapatkan diskon untuk
volume pembelian yang lebih besar seperti produsen besar. Jadi biaya produksi
per unit biasanya lebih tinggi untuk usaha kecil, tetapi pada umumnya biaya
operasional (overhead) biasanya lebih rendah.
4.
Keterbatasan varian usaha
Sebuah
perusahaan besar yang memiliki banyak sektor usaha dapat saja mengalami
hambatan di salah satu usahanya, tapi mereka tetap kuat. Hal ini tidak berlaku
bagi usaha kecil yang hanya memiliki sedikit produk. Usaha kecil sangat rentan
jika produk baru mereka tidak laku, atau jika salah satu pasarnya terkena
resesi, atau jika produk lamanya tiba-tiba menjadi ketinggalan zaman.
5.
Rendahnya kredibilitas
Masyarakat menerima produk perusahaan
besar karena namanya dikenal dan biasanya dipercaya. Usaha Kecil harus berjuang
untuk membuktikan setiap kali menawarkan sebuah produk baru atau memasuki pasar
baru. Reputasi dan keberhasilannya di masa lalu di pasar jarang diperhitungkan.
Faktor-faktor
yang mendorong Kekuatan Usaha Kecil
Pelanggan
seringkali membayar harga yang lebih mahal untuk perhatian pribadi. Bahkan pada
banyak industri dimana perbedaan produk dan harganya tipis, faktor kehadiran
manusia menjadi kekuatan utama dalam menghadapi persaingan.
Faktor-faktor
yang mengakibatkan kekuatan usaha kecil
1. Motivasi
lebih tinggi
Manajemen kunci dalam usaha kecil
biasanya terdiri atas pemilik. Konsekuensinya bekerja keras, Iebih lama, dan
memiliki lebih banyak keterlibatan personal. Laba dan rugi memiliki lebih
banyak arti bagi mereka daripada gaji dan bonus yang diperoleh para pegawai
perusahaan besar.
2. Fleksibilitas
lebih tinggi
Sebuah usaha kecil memiliki fleksibiltas
sebagai keunggulan kompetitif utama. Sebuah perusahaan besar tidak dapat
menutup sebuah pabrik tanpa perlawanan dari organisasi buruh, atau menaikkan
harga tanpa intervensi dari pemerintah, namun usaha kecil dapat bereaksi rebih
cepat terhadap perubahan persaingan. Sebuah usaha kecil juga memiliki jalur
komunikasi yang lebih pendek. Lingkup produknya sempit, pasarnya terbatas, serta
pabrik dan gudangnya dekat. Ia dapat dengan cepat mencium masalah dan
memperbaikinya.
3. Kurangnya
birokrasi
Para eksekutif perusahaan besar
seringkali kesulitan memahami gambaran besar suatu persoalan. Hal ini
menyebabkan terjadinya inefisiensi. Dalam usaha kecil, seluruh permasalahan
dapat mudah dimengerti, keputusan dapat cepat dibuat dan hasilnya dapat segera
diperiksa dengan mudah.
4. Tidak
menyolok
Karena tidak terlalu diperhatikan,
perusahaan baru dapat mencoba taktik penjualan yang baru atau memperkenalkan
produk tanpa menarik perhatian atau perlawanan yang berlebihan. Perusahaan besar
senantiasa berhadapan dengan perang proksi, aksi antitrust, dan peraturan
pemerintah. Mereka juga kurang fleksibel dan sulit melakukan perubahan dan
restrukturisasi.
Perusahaan
kecil pada umumnya dapat berhasil jika memenuhi kriteria seperti berikut ini:
a.
Memenuhi permintaan yang terbatas pada suatu wilayah lokal;
b.
Memproduksi sesuatu untuk permintaan spesifik;
c.
Situasi di mana pasar berubah dengan cepat;
d.
Menargetkan segmen pasar tertentu;
e.
Menyediakan layanan perbaikan teknis;
f.
Menyediakan layanan pribadi;
g.
Menyediakan sentuhan pribadi; dan
h.
Menghindari persaingan langsung dengan perusahaan raksasa.
Kompetensi
Utama untuk Sukses dalam Usaha Kecil, yaitu:
1.
Pengetahuan Usaha
Seorang individu yang berpikir tentang
kewirausahaan perlu mengembangkan beberapa bidang pengetahuan bisnis.
Pengetahuan adalah pemahaman tentang sebuah subyek yang diperoleh melalui pengalaman
atau melalui pembelajaran dan studi. anda mungkin memperoleh pengetahuan dengan
cara-cara berikut ini:
a.
Belajar tentang komunitas. Seperti apa masyarakat yang tinggal di dalamnya,
usia, menikah atau lajang, jumlah anggota keluarga mereka, dan tingkat
pendapatan mereka.
b.
Mengetahui apa yang sedang terjadi. Gaya busana terkini, makanan, layanan yang
banyak dicari, jenis olahraga yang sedang populer. Pada dasarnya, seorang
wirausaha selalu ingin mengetahui apa yang baru dan berbeda.
c.
Memperoleh pengetahuan melalui pendidikan. Masing-masing
mata
pelajaran yang anda pelajari di sekolah akan menjadi bekalpenting bagi anda kelak
ketika anda menjadi seorang wirausaha, termasuk matematika, sejarah, bahasa,
pembukuan, perbengkelan, ekonomi rumah tangga, pemasaran, produksi
pertanian, dan sastra Inggris.
d.
Belajar dalam pekerjaan. Pekerjaan di bidang kejuruan
memberikan
anda pengalaman dan pengetahuan praktis setiap hari. Tentu, semua pengetahuan
yang diperoleh seorang individu sepanjang hidupnya merupakan bekal yang penting
untuk menjadi seorang wirausaha. Kewirausahaan menggabungkan semua pengetahuan
dan pengetahuan seorang individu. Seseorang dengan pengalaman kerja di bidang
bisnis eceran, yang mencintai sejarah, dan memiliki minat pada hal-hal yang
berusia tua mungkin menemukan bahwa sebuah toko barang antik akan populer di
dalam sebuah komunitas. Bisnis seperti itu menggabungkan pengalaman, minat, dan
hobi. Seseorang yang mencintai pendakian gunung misalnya dapat menemukan bahwa
ia mungkin menjadi seorang wirausaha dengan mengajarkan keterampilannya kepada
orang lain, dengan mengatur dan merencanakan perjalanan-perjalanan bagi mereka
yang ingin mempelajari hobi ini, atau dengan membeli dan menyewakan peralatannya.
Tentu saja, jika anda memiliki sebuah minat, anda mungkin menemukan bahwa banyak
dari pengetahuan yang telah anda kembangkan yang kemudian meningkatkan minat
tersebut.
2.
Keterampilan Usaha
Seorang wirausaha membutuhkan banyak
keterampilan untuk dapat menjalankan bisnis dengan sukses. Kemampuan yang baik
dalam menerapkan pengetahuan yang diperoleh dan membuktikan kemampuannya
tersebut dalam menjalankan sebuah bisnis menunjukkan tingkat keterampilan yang
diperoleh oleh seorang wirausaha. Keterampilan-keterampilan ini berbeda-beda
antara satu bisnis dengan bisnis yang lain, karena setiap usaha memang berbeda.
Tentu saja, setiap bisnis akan membutuhkan beberapa pengetahuan dan keterampilan
khusus yang diperlukan untuk bisnis itu sendiri. Meskipun demikian, terdapat
keterampilan-keterampilan umum dan pengetahuan yang bersifat umum bagi kebanyakan
bisnis.
Beberapa
pengetahuan umum tersebut meliputi:
a. Mengembangkan
sebuah rencana bisnis. Ini merupakan sebuah proposal yang menggambarkan bisnis
anda dan berlaku sebagai sebuah panduan untuk mengelola bisnis anda.
Seringkali, rencana bisnis menjadi penting ketika anda perlu meminjam uang atau
ketika anda ingin agar orang-orang menanamkan modalnya dalam usaha anda.
b. Memperoleh
bantuan teknis. Memperoleh bantuan dari orang-orang yang berpengalaman dan
lembaga-lembaga khusus dapat memberikan pengetahuan tambahan dan keterampilan
untuk mengambil keputusan bagi para wirausaha.
c. Memilih
jenis kepemilikan. Bagaimana sebuah bisnis dibangun secara legal tergantung
pada bagaimana bisnis tersebut dimiliki. Apabila satu orang memiliki bisnis
tersebut, maka bisnis tersebut merupakan bisnis kepemilikan tunggal. Apabila
terdapat lebih dari satu orang yang mengambil bagian dalam
kepemilikankepengurusan bisnis tersebut, maka bisnis tersebut merupakan
kemitraan. Sebuah korporasi diatur oleh negara dan beroperasi sebagai entitas
legal yang terpisah dari para pemiliknya.
d. Merencanakan
strategi pasar. Hal ini merupakan alat bisnis untuk membantu merencanakan semua
kegiatan yang terlibat dalam pertukaran barang dan jasa antara produsen dan
konsumen.
e. Lokasi
Bisnis. Hal ini merupakan sebuah keputusan yang penting yang dapat
"membangun" atau "menghancurkan" sebuah bisnis baru.
Pemilik usaha kecil harus memilih lokasi yang "tepat" untuk
bisnisnya.
f. Membiayai
bisnis. Penting untuk mengetahui ke mana harus meminjam uang yang dibutuhkan
untuk memulai bisnis anda dan membuatnya tetap berjalan.
g. Menangani
isu-isu hukum. Wirausaha berhadapan dengan berbagai pertanyaan hukum. la perlu
mengetahui kapan ia harus mencari nasehat dan kemana ia harus mencari nasehat
hukum tersebut.
h. Menaati
peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah ada untuk melindungi semua orang
yang terlibat di dalam bisnis (warga yang ingin bekerja untuk bisnis tersebut,
konsumen, pemilik bisnis, dan bahkan lingkungan). Peraturan-peraturan mengenai
pengoperasian usaha-usaha kecil dibuat di tingkat Negara (nasional), propinsi,
kabupaten/kota, dan lokal.
i.
Mengelola bisnis.
Manajemen yang baik adalah kunci kesuksesan. Manajer harus merencanakan
pekerjaannya, mengatur pegawainya dan sumber daya lainnya untuk mendukung
pekerjaan, mengarahkan pegawai, dan mengendalikan serta mengevaluasi pekerjaan.
j.
Mengelola sumber daya
manusia. Manajemen sumber daya manusia melibatkan perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan evaluasi seluruh kegiatan yang langsung
melibatkan pegawai dan mendorong produktifitas mereka.
k. Mempromosikan
bisnis. Tujuan promosi adalah menginformasikan kepada konsumen tentang barang
dan jasa yang diproduksi, untuk membantu mereka membuat keputusan pembelian
yang baik.
l.
Mengelola upaya
penjualan. Sangat penting untuk menggunakan prinsip-prinsip penjualan yang baik
untuk menarik pelanggan baru serta untuk terus melayani pelanggan lama. Jika
sebuah perusahaan tidak dapat menjual barang atau jasanya, perusahaan tersebut
tidak akan menghasilkan laba dan bisnis tersebut akan gagal.
m. Menyimpan
catatan-catatan bisnis. Menyimpan catatancatatan bisnis merupakan sebuah bentuk
pencatatan nilai. Pemilik/manajer usaha kecil dapat mengetahui nilai bisnis
mereka pada saat ini dengan catatan-catatan yang akurat dan terkini.
n. Mengelola
keuangan. Hal ini dibutuhkan sebuah usaha yang ingin berkembang dan
menghasilkan laba. Tugas-tugas manajemen keuangan mencakup membaca dan
menganalisis laporan-laporan keuangan dan kemudian menggunakan informasi ini
untuk menentukan kekuatan dan kelemahan perusahaan tersebut. Laporan keuangan
memberikan informasi yang dibutuhkan untuk menyusun rencana dan mengambil
tindakan korektif yang diperlukan.
o. Mengelola
kredit pelanggan dan penagihannya. Pemilik usaha kecil sering kali harus
memberikan kredit kepada pelanggan agar mereka tidak pindah ke perusahaan lain.
Pada saat yang bersamaan, mereka harus menghindari pinjaman pinjaman yang
melewati tenggat waktunya yang dapat membuat modal mandeg dan meningkatkan
biaya penagihan. Kredit pelanggan diberikan kepada orang-orang yang latar
belakangnya dalam pembayaran utang sudah diperiksa. Penagihan mengacu pada
metode atau jadwal yang digunakan untuk pembayaran.
p. Melindungi
bisnis. Penting untuk mengidentifikasi risiko-risiko yang dihadapi oleh
wirausaha karena kejahatan bisnis atau kehilangan hak milik. Selain itu,
tindakan berjaga-jaga seperti membeli asuransi harus diambil, sehingga sebuah
perusahaan kecil dapat mengurangi kerugiannya karena risiko-risiko tersebut.
C.
Usaha Menengah
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian
baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam
undang-undang.
Adapun
kriteria usaha Menengah menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
1)
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 sampai dengan paling
banyak Rp 10.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
atau
2) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp
2.500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (ket.:
nilai nominal dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang
diatur oleh Peraturan Presiden)
Ciri-ciri
usaha menengah, antara lain:
1)
Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih
teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain,
bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
2)
Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan
teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan
termasuk oleh perbankan;
3)
Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada
Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
4)
Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin
usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
5)
Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan; dan
6)
Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Jenis
atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor
mungkin hampir secara merata, yaitu:
1)
Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
2)
Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
3) Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut),
garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar propinsi;
4)
Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
5)
Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Sasaran
dan pembinaan UMKM
·
Meningkatnya
jumlah pengusaha menengah dan terwujudnya usaha yang semakin tangguh dan
mandiri sehingga pelaku ekonomi tersebut dapat berperan dalam perekonomian
nasional.
·
Meningkatnya
daya saing pengusaha nasional di pasar dunia.
·
Seimbangnya
persebaran investasi antar sektor dan antara golongan.
Tujuan pembinaan UMKM adalah untuk mengembangkan UMKM
menjadi lebih besar. Ada dua aspek pembinaan UMKM yang harus diperhatikan
adalah :
- Sumber Daya Manusia (SDM).
Yaitu Apakah dapat meningkatkan kualitas SDM atas usaha
sendiri atau dorongan dari pihak luar.
- Pengelolaan dalam arti praktik bisnis yang terdiri atas beberapa hal antara lain :
·
Berencana
·
Dilaksanakan
·
Pengawasan
Dalam mengevaluasi pembinaan UMKM
a.
Dimulai
dengan proses peningkatan kemampuan mengelola (manajemen) dibidang pemasaran,
keuangan dan personalia.
b.
Meningkatkan
kemampuan kegiatan operasional.
c.
Kemampuan
dalam mengendalikan bisnis.
Apabila UMKM sudah siap untuk bersaing terutama dalam
perdagangan internasional, UMKM harus mampu:
·
menerima
dan mengadaptasi Teknologi
·
Mampu
melaksanakan inovasi
Apabila UMKM dapat mengadaptasi, menguasai dan
mengembangkan teknologi serta selalu menciptakan inovasi, maka hal tersebut
akan memotivasi UMKM untuk mengekspor produknya, maka UMKM agar dapat
memanfaatkan peluang pasar di luar harus dibantu kebijakan pemerintah,
lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah yang mendukung, fasilitas
infrastruktur yang memadai, kestabilan politik dan penegakan hukum yang adil
dan bersih. Disamping itu UMKM yang memerlukan suatu badan atu lembaga yang
selalu memerlukan informasi bisnis yang akurat dan terus-menerus. Perana BPEN
sangat strategis untuk membantu dan mendorong kegiatan ekspor bagi usaha mikro kecil
dan menengah (UMKM).
Kekuatan dan Kelemahan
UMKM
Kekuatan:
•
Kebebasan untuk
bertindak.
•
Menyesuaikan kepada
kebutuhan setempat.
•
Peran serta dalam
melakukan usaha/tindakan.
Kelemahan:
• Modal
dalam pengembangan terbatas.
• Sulit
untuk mendapatkan karyawan.
• Relatif
lemah dalam spesialisasi.
Segala
usaha bisnis dijalankan dengan azas manfaat, yaitu bisnis harus dapat
memberikan manfaat tidak saja secara ekonomi dalam bentuk laba usaha, tetapi
juga kelangsungan usaha.
Beberapa
faktor penentu keberhasilan usaha adalah:
1. Kemampuan
mengembangkan dan mengimplementasikan rencana perusahaan, baik jangka pendek
maupun panjang
2. Kapabilitas
dan kompetensi manajemen.
3. Perusahaan
dapat memenuhi kebutuhan modal untuk menjalankan usaha.
Pada
umumnya permasalahan yang dihadapi oleh usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM),
antara lain meliputi:
A. Faktor
Internal
a. Modal
Kurangnya
permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu
unit usaha. Kurangnya permodalan UMKM,
oleh karena pada umumnya usaha mikro kecil dan menengah merupakan usaha
perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup yang mengandalkan pada modal
dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari
bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperolah, karena persyaratan secara
administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.
b. Sumber
Daya Manusia (SDM) dan Manajemen
Sumber daya
manusia merupakan titik sentral yang sangat penting untuk maju dan berkembang, sebagian
besar usaha mikro dan usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha
keluarga yang turun temurun. Keterbatasan SDM usaha mikro dan kecil baik dari
segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat
berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut
sulit untuk berkembang dengan optimal. Di samping itu dengan keterbatasan SDM nya,
unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru
untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
c. Teknologi
Lemahnya
jaringan usaha dan kemampuan penetrasi pasar usaha kecil yang pada umumnya
merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas
dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah,
oleh karena produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai
kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah
mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat
menjangkau internasional dan promosi yang baik. Sebagian besar UMKM masih
dihadapkan pada kendala dalam informasi yang terbatas dan kemampuan akses ke
sumber teknologi.
B. Faktor
Eksternal
a. Iklim
usaha belum sepenuhnya kondusif
kebijaksanaan
pemerintah untuk menumbuh kembangkan usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM),
meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum
sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan
yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan pengusaha-pengusaha
besar.
b. Terbatasnya
Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya
informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang
dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan.
c. Implikasi
Otonomi Daerah
Dengan
berlakunya Undang-undang no. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenangan
daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat.
Perubahan sistem ini akan mengalami implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan
menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada usaha mikro kecil
dan menengah (UMKM). Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan
menurunkan daya saing Usaha Mikro Kecil, dan Menengah. Di samping itu semangat
kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi
pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
d. Implikasi
Perdagangan Bebas
Sebagaimana
diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku pada Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020
yang berimplikasi luas terhadap UMKM untuk bersaing dalam perdagangan bebas.
Dalam hal ini, mau tidak mau UMKM dituntut untuk melakukan proses produksi
dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai
dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO
9000), isu lingkungan (ISO 14.000) dan isu Hak Asasi Manusia. (HAM) serta isu
ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh Negara maju
sebagai hambatan (Non Tarif Barrier for Trade). Untuk itu maka UMKM perlu
mempersiapkan agar agar mampu bersaing baik secara keunggulan kompetitif yang
berkelanjutan.
e. Sifat
Produk dengan Lifetime Pendek
Sebagian besar
produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk
fashion dan kerajinan dengan lifetime yang pendek.
f. Terbatasnya
Akses Pasar
Terbatasnta
akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan
secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
Upaya untuk
Pengembangan UMKM
Pengembangan
UMKM pada hakikatnya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan
masyarakat. Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UMKM, maka ke
depan perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
a. Penciptaan
Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah
perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan
mengusahakan ketentraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur
perizinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
b. Bantuan
Permodalan Pemerintah
Bantuan
permodalan pemerintah perlu memperluas skim kredit khusus dengan syarat-syarat
yang tidak memberatkan bagi UMKM, untuk membantu peningkatan permodalannya,
baik itu melalui sector jasa financial formal, sector jasa financial informal,
skema penjaminan, leasing dana modal ventura. Pembiayaan untuk UMKM sebaiknya
menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada, maupun non bank. Lembaga
Keuangan Mikro Bank antara lain, BRI unit desa dan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR). Sampai saat ini BRI memiliki sekitar 4.000 unit tersebar di seluruh
Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak 8.500 unit melayani UMKM.
Untuk itu perlu mendorong pengembangan LKM, yang harus dilakukan sekarang ini
adalah bagaimana mendorong pengembangan LKM ini berjalan dengan baik, karena
selama ini LKM non kpperasi memiliki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.
c. Perlindungan
Usaha Jenis-jenis Usaha Tertentu
Perlindungan
usaha jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang
merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari
pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang
bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
d. Pengembangan
Kemitraan
Pengembangan
kemitraan perlu dikembangkan, kemitraan yang saling membantu antara UMKM, atau
antara UMKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun luar negeri, untuk
menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Di samping itu juga untuk
memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan
demikian UMKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis
lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
e. Pelatihan
Pemerintah
Pelatihan
pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UMKM baik dalam aspek
kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya
dalam pengembangan usaha. Di samping itu juga perlu diberi kesempatan untuk
menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui
pengembangan kemitraan rintisan.
f. Membentuk
Lembaga Khusus
Membentuk
lembaga khusus perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam
mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuh kembangan
UMKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi
permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UMKM.
g. Memantapkan
Asosiasi
Asosiasi
yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam
pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan
usaha bagi anggotanya.
h. Mengembangkan
Promosi
Mengembangkan
promosi guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UMKM dengan usaha besar
diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang
dihasilkan. Disamping itu perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan
mitar usahanya. Mengembangkan kerja sama yang setara perlu adanya kerja sama
tau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan UMKM untuk mengiventarisir
berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.Sumber
Nama saya Lady Rhoda Eny seorang guru sekolah di Malaysia telah berkahwin tetapi suami saya meninggal dunia dalam kemalangan kereta api Saya ditinggalkan dengan tiga kanak-kanak kepada diri saya sendiri untuk melatih, pada 9 Okt 2016 anak saya akhirnya keluar dengan kawan-kawannya untuk rancangan hiburan ( Subang Jaya) dalam 3, Jalan PJS 11/11, Bandar Sunway, 47500 Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, brek miskin gagal dan mengalami nasib sengsara yang hampir kos mereka kehidupan mereka, tetapi Allah masih disimpan tetapi anak-anak saya mempunyai kecederaan dan beribu-ribu RM20 ditanya oleh doktor. Saya tidak mempunyai apa-apa, jadi saya memutuskan untuk mendapatkan pinjaman di mana-mana tetapi ia tidak berjaya, dan anak saya akan mati, jadi saya mula berdoa kepada Allah untuk membantu saya kerana saya tidak mempunyai satu, saya adalah seorang janda yang tidak membantu dengan pinjaman, saya juga cuba bank tetapi mereka mahu collecterial daripada saya sekali lagi, jadi saya pergi melalui internet di mana saya mendapatkan pinjaman, saya akan berhujah bahawa pinjaman itu telah dipanggil Lady Jane (ladyjanealice@gmail.com) jadi saya pergi melalui dan berikut adalah e - mail katanya kepada saya yang perlu saya hubungi En Dangote melalui e-mel (dangoteloangroupdepartment@gmail.com) jadi saya lakukan.
ReplyDeleteSaya telah diminta untuk mengisi borang dan meletakkan kad ID saya untuk kelulusan, dan kemudian dihantar pulang ke e-mel yang lengkap dan ditandatangani dokumen dan di tengah-tengah malam saya menyemak akaun bank saya, saya terkejut berapa banyak saya perlu memohon pinjaman telah dipindahkan ke gembira akaun bank saya, saya berdoa kepada Allah untuk membantu dan membimbing pinjaman syarikat. Mr Dangote bantuan, anak saya adalah baik dan baik, terima kasih kepada Jane dan Encik Dangote, hubungi saya melalui e-mel untuk maklumat lanjut dan membuktikan ladyrhodaeny@gmail.com.