Berdasarkan
undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang undang No. 7
Tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati,
tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah,
yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai
dengan kehendaki pemiliknya. Terkait dengan produk tabungan wadiah, Bank
Syariah menggunakan akad wadiah yad adh-dhamanah.
Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak
kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang
titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana
atau barang yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau
barang tersebut. Sebagai konsekuensinya, bank bertanggung jawab terhadap
keutuhan harta titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemiliknya
(nasabah) menghendaki. Di sisi lain, bank juga berhak sepenuhnya atas
keuntungan dari hasil pemanfaatan harta titipan tersebut.
Sedangkan Tabungan
Mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah.
Mudharabah sendiri mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah muthlaqah dan
mudharabah muqayyadah, perbedaan yang mendasar diantara keduanya terletak pada
ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik harta kepada pihak bank
dalam mengelola hartanya. Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai
mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal
(pemilik dana). Bank Syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib berhak untuk
melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain.
Namun, di sisi lain, Bank Syariah juga memiliki sifat sebagai seorang wali
amanah (trustee), yang berarti bank harus berhati-hati atau bijaksana serta
beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat
kesalahan atau kelalaiannya.
Dari hasil pengelolaan
dana mudharabah, Bank Syariah akan membagikan hasil kepada pemilik dana sesuai
dengan nisbah yang telah disepakati di awal akad pembukaan rekening. Dalam
mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang
terjadi bukan akibat kelalaiannya. Namun, bila yang terjadi adalah miss
management (salah urus), bank bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut.
Dalam mengelola harta
mudharabah, bank menutup biaya oprasional tabungan dengan hasil nisbah yang
menjadi hak nasabah pemilik dana. Disamping itu, bank tidak diperkenankan
mengurangi nisbah keuntungan nasabah penabung tanpa persetujuan nasabah yang
bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPH bagi hasil tabungan
mudharabah dibebankan langsung ke rekening tabungan nasabah pada saat
penghitungan bagi hasil.
Perbedaan antara produk penghimpunan dana
tabungan wadiah dengan tabungan mudharabah
Dari Penjelasan singkat diatas, dapat
ditarik beberapa Perbedaan antara Produk Penghimpunan Dana Tabungan Wadiah
dengan Tabungan Mudharabah, yaitu:
1.
Akad kedua Produk Penghimpun dana tidak
sama. Pada Tabungan Wadiah menggunakan akad Wadiah, lebih tepatnya akad wadiah
Yad Adh-dhamanah, Sedangkan pada Tabungan Mudharabah menggunakan akad
Mudharabah.
2.
Karena akadnya adalah wadiah yg
merupakan akad sukarela/sosial atau tabarru' maka tidak ada keuntungan bagi
hasil bagi nasabah. Sedangkan Pada mudharabah Keuntungan di bagi melalu bagi
hasil.
3.
Pada Tabungan Wadiah bank syariah dapat
memberikan bonus yang langsung ditempatkan ke rekening milik nasabah, Bonus
wadiah memiliki 2 syarat yaitu: Tidak diperjanjikan di awal, dan tidak
ditentukan besarnya di awal karena sifatnya adalah bonus dan sukarela.
Sedangkan Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang sifatnya mengikat adanya
kerjasama antara bank dan nasabah.
4.
Pada tabungan mudharabah, nasabah
penabung berperan sebagai shahibul mal (pemilik dana) dan bank syariah sbg
mudharib (pengelola dana). Sedangkan Pada Tabungan Wadiah, nasabah sebagai si
Penitip suatu barang atau dana dan Bank Sebagai Lembaga Penitip suatu barang
atau dana tersebut.
5.
Perbedaan tabungan wadiah dan tabungan
mudharabah terletak tiga aspek yaitu sifat dana, insentif dan pengembalian
dana. Sifat dana pada tabungan wadiah bersifat titipan sedang sifat dana pada
tabungan mudharabah bersifat investasi. Insentif pada tabungan wadiah berupa
bonus yang tidak disyaratkan dimuka dan bersifat sukarela jika bank hendak
memberikannya. Adapun insentif pada tabungan mudharabah adalah berupa bagi
hasil yang wajib diberikan oleh bank jika memperoleh pendapatan atau laba pada
setiap periode yang disepakati (biasanya 1 bulan) kepada penabung sesuai dengan
nisbah yang disepakati. Dalam hal pengembalian dana, tabungan wadiah dijamin
akan dikembalikan semua oleh Bank, akan tetapi pada tabungan mudharabah tidak
dijamin dikembalikan semua. Tidak dijaminnya pengembalian tabungan mudharabah
terkait dengan prinsip mudharabah yang menyatakan bahwa kerugian usaha
ditanggung semuanya oleh shahibul maal sepanjang kerugian tidak disebabkan oleh
kelalaian mudharib. Beberapa ahli perbankan syariah menambahkan perbedaan
tabungan wadiah dengan tabungan mudharabah pada waktu penarikan. Tabungan
wadiah dapat dilakukan sewaktu-waktu sedang tabungan mudharabah hanya dapat
dilakukan pada periode atau waktu tertentu.
Persamaan antara produk penghimpunan
dana tabungan wadiah dengan tabungan mudharabah
Adapun persamaan dari kedua produk adalah:
Adapun persamaan dari kedua produk adalah:
1.
Merupakan Produk funding bank syariah
dalam bentuk tabungan dengan wadiah dan mudharabah.
2.
Kedua produk sama-sama mendapatkan
tambahan,pada Tabungan Wadiah tambahannya berupa bonus, sedangkan pada Mudharabah
adalah bagi hasil.
3.
Dana tabungan kedua Produk dapat
digunakan atau dikelolah oleh bank.
Keuntungan masing-masing produk tersebut
bagi nasabah!
Tabungan Wadiah
·
1.
Nasabah dapat menarik titipan barang
atau dana tersebut setiap waktu, tanpa ada waktu yang ditetapkan.
2.
Pada insentif tabungan wadiah, nasabah
memperoleh bonus(jika ada), meskipun bonus tersebut tidak diperjanjikan
sebelumnya.
3.
Barang atau dana yang dititipkan oleh
nasabah dijamin dikembalikan 100% oleh bank yang bersangkutan.
4.
Nasabah dalam hal ini tidak menanggung
risiko kerugian dan uangnya dapat diambil sewaktu-waktu secara utuh setelah
dikurangi biaya administrasi yang telah ditentukan oleh bank. Dengan demikian
dalam produk bank berupa tabungan wadiah ini didasarkan pada akad wadiah yad
dhamanah, sehingga bank selaku pihak yang menerima titipan dana diperbolehkan
memproduktifkannya.
Tabungan Mudharabah
·
Nasabah pemegang rekening tabungan
mudharabah dapat memanfaatkan seluruh jaringan dalam hal ini yaitu bank tempat
nasabah menabung, baik jaringan cabang maupun ATM karena telah tersambung
secara on-line. Oleh karena itu pemilik rekening tabungan Bank Syariah tidak
perlu khawatir jika sering berpindah tempat atau sedang bepergian, karena masih
dapat melakukan transaksi di bank konvensional yang berlabel sama dengan bank
syariah tempat menabung.
·
Dana yang disimpan nasabah/dikelola bank
guna memperoleh keuntungan yang akan diberikan kepada nasabah berdasarkan
kesepakatan bersama. Sebagaimana halnya tabungan pada umumnya, Tabungan
Mudharabah, merupakan produk tabungan yang dapat ditarik setiap saat atau
beberapa kali sesuai ketentuan. Pihak bank bertindak sebagai mudarib (pengelola
modal) dan deposan sebagai shahibul mal (pemilik modal). Bank sebagai mudarib
membagi keuntungan dengan shahib al-mal sesuai dengan nisbah (prosentase) yang
berlaku. Pembagian hasil biasanya dilakukan tiap bulan berdasarkan saldo yang
mengendap.
0 komentar:
Post a Comment