BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Latar belakang munculnya aliran koperasi adalah adanya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran,yaitu :
· Aliran Yardstick
· Aliran Sosialis
· Aliran Persemakmuran
A. Aliran Yardstick
Aliran ini umunya aliran yang sering ditemukan di negara kapitalis atau negara yang perekonomiannya menganut liberal. Aliran ini dapat menjadi kekuatan yang imbang, menetralisasikan dan mengkoreksi segala keburukan dari sistem kapitalisme. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral. Penagruh aliran ini snaget terlihat di negara-negara maju seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Belanda, Dll.
B. Aliran Sosialis
Aliran ini lahir tidak lepas dari berbagai keburukan yang timbul oleh sistem kapotalisme. Aliran ini di anggap sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di Negar-negara Eropa timur dan Rusia.
C. Aliran Persemakmuran
Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat serta sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam perekonomian masyarakat.
ALASAN-ALASAN PEMBUBARAN KOPERASI
1. koperasi bersangkutan tidak dapat memenuhi kebutuhan ketentuan undang-undang koperasi
2.berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri, kegiatan koperasi bersangkutan dinyatakan bertentangan dengan kepentinagan umum
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi. Meskipun sudah berusia 60 tahun lebih (dan 61 tahun pada tanggal 12 Juli 2008 nanti) apa itu Koperasi belum begitu dipahami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak para anggota Koperasi yang belum tahu makna dari Koperasi. Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3. Mampaat yang lebih besar Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang koprasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Ada beberapa perumusan masalah yaitu:
1. Bagaimana cara pembentukan koperasi?
2. Berapa anggota di dalam koperasi?
3. Bagaimana bentuk pembubaran koperasi?
4. Apa kendala-kendala yang dihadapi oleh koperasi?
5. Apa yang menyebabakan pembubaran koperasi?
C. Manfaat dan Tujuan
Sebagai lembaga ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, koperasi mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut :
1. Meningkatkan kesejahteraan anggota.
2. Menyediakan kebutuhan anggota.
3. Mempermudah anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha.
4. Mengembangkan usaha para anggota koperasi.
5. Menghindarkan anggota koperasi dari praktek rentenir atau lintah darat.
Usaha koperasi dilakukan atau dijalankan secara bersama. Koperasi dibangun dengan modal bersama. Maka oleh karena itu, diharapkan koperasi akan lebih maju dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Koperasi dijalankan secara bersama sesuai dengan asas koperasi, yakni kekeluargaan dan gotong royong. Artinya, dalam menjalankan perekonomian, rakyat secara bersama atau berkelompok membentuk suatu badan usaha. Caranya dengan mengelola modal bersama. Badan usaha yang didirikan bersama ini disesuaikan dengan kebutuhan para anggotanya.
BAB II
PEMBAHASAN
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
A. Cara Pembubaran Koperasi
Berdasarkan ketentuan pasal 46 UU No. 25 Tahun 1992, pasal 46 dapat di lakukan untuk membubarkan koperasi, yaitu sebagai berikut :
1. Kepututsan rapat anggota
2. Keputusan pemerintah
B. Pembubaran Koperasi Berdasarkan Rapat Anggota
Pemberitahuan secara tertulis tentang keputusan pembubaran koperasi tersebut harus menyebutkan :
1. Nama dan alamat dari penyelesai
2. Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 bulan sesuadah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Pemberitahuan tertulis dibuat rangkap 2 kepada penmerintah itu harus dilampiri hal-hal di bawah ini :
1. Petikan berita acara rapat anggota pembubaran koperasi yang berisi keputusan rapat anggota koperasi untuk membubarkan koperasi tersebut
2. Akta pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi tersebut
3. Daftar hadir yang ditandatangani anggota sebagaimana tercatat dalam buku daftar anggota
4. Berita acara penyelesaian pembubaran
C. Pembubaran Koperasi Berdasarkan Keputusan Pemerintah
Pembubaran koperasi pejabat kioperasi ini harus berdasarkan alasan – alasan tertentu , yaitu :
1. Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi UU No. 25 tahun 1992.
2. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
3. Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi di harapkan .
5
D. Penyelesaian
Berdasarkan ketentuan pasal 54 UU no. 25 tahun 1992 penyelesaian mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
1. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama–nama “ koperasi dalam penyelesaian
2. Mengumpulkan segala keterangan perilaku
3. Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang di perlukan
4. Memperoleh , memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip koperas.
5. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pwmbayaran yang didahulinya dari pembayaran hutang liannya
6. Menggunakan sisa kekayaam umtuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi
7. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota
8. Membuat berita acara penyelesaian
E. Contoh Koperasi Yang Akan Dibubarakan
P E N G U M U M A N
Nomor : 518/ 483 /PPK-KOP/VIII/2012
Dengan ini diberitahukan bahwa Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Bulungan tahun 2012
akan membubarkan Koperasi yang tersebut dibawah ini dengan berdasar pada :
1. Undang-undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
3. Surat edaran Menteri Koperasi PK dan M RI No.269M/X/1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4. Koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut
DATA KOPERASI YANG AKAN DIBUBARKAN TAHUN 2012
NO | NAMA KOPERASI | ALAMAT | |
1. | Kop. Mina Merungau Jaya | Kec. Bunyu | |
2. | KSU. Usaha Taka | Kec. Bunyu | |
3. | KSU. Maju Bersama | Kec. Bunyu | |
4. | Kop. Jasa Jaya Abadi | Kec. Bunyu | |
5. | KSU. Mitra Bunyu Sejahtera | Kec. Bunyu | |
6. | Kop. Pekarya Sinar 2000 | Kec. Bunyu | |
7. | Kop. Fokus | Kec. Bunyu | |
8. | KSU. Serdang | Kec. Bunyu | |
Apabila dari pihak pengurus, anggota Koperasi, Pengawas Koperasi atau lembaga keuangan lainnya yang mempunyai keterkaitan dan
keberatan atas pembubaran / pencabutan Badan Hukum Koperasi tersebut diatas harap segera menghubungi Dinas Perindagkop dan UKM
Kabupaten Bulungan cq. Bidang Bina Koperasi dan UKM, Jl. Kol. Soetadji, Tanjung Selor, Kab. Bulungan, Telp. (0552) 21054, 22786
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak diumumkan pengumuman ini. Dan apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada keberatan maka,
koperasi tersebut diatas akan dibubarkan.
Bulungan, 15 Agustus 2012
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM
Kabupaten Bulungan
Ttd
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pada umumnya koperasi yang dianut oleh suatu Negara adalah aliran Yardistick, aliran Sosialis, dan aliran Persemakmuran. Usaha koperasi dilakukan atau dijalankan secara bersama. Koperasi dibangun dengan modal bersama. Maka oleh karena itu, diharapkan koperasi akan lebih maju dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Koperasi dijalankan secara bersama sesuai dengan asas koperasi, yakni kekeluargaan dan gotong royong. Artinya, dalam menjalankan perekonomian, rakyat secara bersama atau berkelompok membentuk suatu badan usaha. Caranya dengan mengelola modal bersama. Badan usaha yang didirikan bersama ini disesuaikan dengan kebutuhan para anggotanya. Ada beberapa alasan yang menyebabkan koperasi dibubarakn yaitu:
1. koperasi bersangkutan tidak dapat memenuhi kebutuhan ketentuan undang-undang koperasi
2.berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri, kegiatan koperasi bersangkutan dinyatakan bertentangan dengan kepentinagan umum
Berdasarkan ketentuan pasal 46 UU No. 25 Tahun 1992, pasal 46 dapat di lakukan untuk membubarkan koperasi, yaitu sebagai berikut :
1. Kepututsan rapat anggota
2. Keputusan pemerintah
0 komentar:
Post a Comment